Rabu, 24 Desember 2008
Pedoman Rakyat Harus Dipailitkan
Sebagai mantan wartawan harian Pedoman Rakyat, saya (Asnawin) dan teman-teman pasti berharap ada pesangon, tetapi kelihatannya tidak ada niat baik dari para pemegang saham untuk memberikan pesangon kepada para mantan wartawan dan karyawan. Semoga hak-hak kami tetap kami dapatkan, minimal dengan cara lain dari Allah Yang Maha Mengetahui.
Pedoman Rakyat Harus Dipailitkan
Oleh: Asnawin
Wartawan dan karyawan harian Pedoman Rakyat menuntut kepada Ventje Manuhua selaku Pelaksana Direktur Utama PT Media Pedoman Jaya (pada April hingga Oktober 2007) agar segera memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan kepada pemegang saham dan selanjutnya pemegang saham mempailitkan PT Media Pedoman Jaya yang menerbitkan Pedoman Rakyat.
Setelah itu, pemegang saham harus segera menjual aset-aset PT Firma Perak yang membawahi PT Media Pedoman Jaya dan PT Percetakan Sulawesi. Selanjutnya, hasil penjualan aset tersebut dibayarkan pesangon wartawan dan karyawan Pedoman Rakyat.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh wartawan dan karyawan Pedoman Rakyat ketika berlangsung pertemuan dengan direksi dan pemegang saham PT Media Pedoman Jaya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, yang dipimpin Perantara Hubungan Industrialis Disnaker, Abdul Azis dan Baso P, beberapa waktu lalu.
Atas tuntutan wartawan dan karyawan tersebut, Ventje mengatakan, dirinya sudah pernah mengatakan ”angkat tangan” alias tidak mampu lagi memimpin Pedoman Rakyat (PT Media Pedoman Jaya) dan selanjutnya menyerahkan masalah tersebut kepada pemegang saham.
Namun Ronny Rondonuwu selaku Komisaris Utama mengatakan Ventje Manuhua belum pernah memberikan hasil audit keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban kepada pemegang saham.
Mengenai aset perusahaan Firma Perak yang membawahi PT Media Pedoman Jaya dan PT Percetakan Sulawesi (Jl. Mappanyukki), Ronny mengatakan, aset-aset tersebut belum bisa dijual karena Ventje Manuhua telah kalah dalam Pengadilan Negeri Makassar, 6 November 2008, atas tuntutan tiga ahli waris pemegang saham lainnya, yakni ahli waris Hengk Rondonuwu, ahli waris Abu Husain, dan ahli waris M Basir.
Berdasarkan keputusan pengadilan, ahli waris Manuhua dan ahli waris Hengk Rondonuwu masing-masing berhak atas aset sebesar 30 persen, sedangkan ahli waris Abu Husain dan ahli waris M Basir berhak mendapatkan masing-masing 20 persen.
Aset-aset Firma Perak antara lain gedung berlantai lima di Jl Arief Rate 29 yang selama ini dipakai sebagai kantor Pedoman Rakyat, serta gedung dan mesin percetakan di Jl Mappanyukki (yang dikelola PT Percetakan Sulawesi), baru dapat dijual jika disepakati bahwa perusahaan dipailitkan.
Makmun selaku kuasa hukum keluarga LE Manuhua, mengatakan Pedoman Rakyat (PT Media Pedoman Jaya) sudah pailit secara de facto, yakni sejak perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.
Pernyataan tersebut segera dibantah oleh Hasanuddin Tahir SH (salah seorang ahli waris pemegang saham). Dia mengatakan pailit atau tidaknya Pedoman Rakyat harus diputuskan dalam RUPS.
Atas permintaan wartawan/karyawan agar para pemegang saham berdamai dan tidak melanjutkan ke tingkat banding keputusan Pengadilan Negeri Makassar, Ronny Rondunuwu mengatakan, jika keluarga LE Manuhua mau berdamai, maka satu minggu kemudian gaji wartawan/karyawan yang masih tersisa pasti akan terbayar.
Mengenai tuntutan wartawan dan karyawan agar Pedoman Rakyat dinyatakan pailit dan segera membayar pesangon karyawan, Ronny tidak memberikan tanggapan.
Bayar Gaji Tertunggak
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu menyepakati bahwa gaji wartawan dan karyawan yang masih tertunggak harus dibayar.
“Mengenai kapan dibayar dan bagaimana cara pembayarannya, akan kita bahas hari ini juga,” tandas Baso dari Dinas Tenaga Kerja.
Jika dibayarkan langsung oleh pihak Pimpinan PT Media Pedoman Jaya, maka jumlah yang harus dibayarkan tidak boleh dikurangi sebagaimana tuntutan wartawan/karyawan yakni total Rp 380 juta lebih.
Namun jika pembayaran gaji tersebut difasilitasi oleh pemerintah, maka jumlahnya bisa dinegosiasikan. Untuk membayar gaji tersebut, pihak direksi dan atau pemegang saham bisa menjual aset yang ada atau tanggung renten oleh para pemegang saham.
Ventje Manuhua juga secara tegas mengatakan bahwa hak-hak karyawan harus diselesaikan, tetapi mengenai siapa yang akan membayar gaji tersebut, ia meminta dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Tentang ketidakhadirannya dalam beberapa pertemuan sebelumnya, Ventje berkilah bahwa dirinya tidak mau hadir sebagai Direktur Utama ataupun Pimpinan PT Media Pedoman Jaya. Dia juga tidak mau hadir sebagai pemegang saham karena tidak pernah ditunjuk untuk mewakili ahli waris keluarga LE Manuhua.
Pertemuan yang dilakukan Kamis, 4 Desember 2008, merupakan pertemuan keempat. Pada tiga pertemuan sebelumnya, Ventje Manuhua tidak pernah hadir, padahal dia sendiri yang menentukan jadwal pertemuan.
Setelah dilakukan rapat selama kurang lebih tiga jam, pertemuan memutuskan bahwa gaji wartawan/karyawan Pedoman Rakyat harus dibayarkan paling lambat 10 Desember 2008.
Jika Pimpinan PT Media Pedoman Jaya (yang ketika harian Pedoman Rakyat tidak terbit sejak 3 Oktober 2007 dipimpin oleh Ventje Manuhua) tidak membayarkan gaji wartawan/karyawan hingga 10 Desember 2008, maka Disnaker Kota Makassar akan mengeluarkan anjuran kepada Pimpinan PT Media Pedoman Jaya dan wartawan/karyawan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum.
Beberapa pemegang saham tidak menyetujui keputusan tersebut karena menganggap masalah gaji karyawan masih berada di bawah tanggung jawab Ventje Manuhua yang memegang kendali ketika harian Pedoman Rakyat tidak terbit lagi.
Ronny Rondonuwu selaku Komisaris Utama dan ahli waris pemegang saham mengatakan, Ventje Manuhua selaku Direktur Utama atau Pimpinan Pedoman Rakyat belum pernah memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pemegang saham/komisaris.
Dengan demikian, masalah gaji wartawan/karyawan masih tetap di bawah tanggung jawab Ventje Manuhua, bukan ditanggung oleh pemegang saham.
Rapat Pemegang Saham
Untuk menentukan kapan dan bagaimana pembayaran gaji wartawan/karyawan, maka Abdul Azis selaku pimpinan pertemuan, meminta seluruh wartawan dan karyawan keluar ruangan dan mempersilakan para pemegang saham dan direksi yang hadir untuk mengadakan rapat kecil para pemegang saham.
Ahli waris pemegang saham yang hadir yaitu Ventje Manuhua (anak almarhum LE Manuhua), Ronny Rondonuwu (anak almarhum Hengk Rondonuwu/pendiri harian Pedoman Rakyat), Eka Basir dan Ardhy Basir (keluarga M. Basir), Irfin Katili (anak Heny Katili), Hasanuddin Tahir (anak almarhum Tahir), dan Ahmad Pali (anak almarhum Pali).
Satu jam kemudian, rapat kecil para ahli waris pemegang saham selesai dan para wartawan/karyawan bersama pihak Disnaker kemudian dipanggil kembali masuk ruangan untuk mendengarkan hasil rapat kecil tersebut.
Ventje Manuhua mengatakan rapat kecil tersebut memutuskan dua point, yakni pertama, para pemegang saham mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam waktu secepat mungkin untuk menentukan siapa dan bagaimana pembayaran gaji wartawan/karyawan, dan kedua, jika tidak ada kesepakatan dalam RUPS tersebut, maka mereka akan mengajukan masalah tersebut ke pengadilan untuk kepastian siapa yang akan membayar gaji wartawan/karyawan.
Namun hingga berakhirnya pertemuan, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan membayar gaji wartawan dan karyawan Pedoman Rakyat, karena Ventje Manuhua melemparkan tanggungjawab tersebut kepada pemegang saham, sedangkan para pemegang saham mengatakan masalah gaji wartawan dan karyawan masih berada di bawah tanggungjawab Ventje Manuhua selaku Pimpinan atau Direktur Utama PT Media Pedoman Jaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar