Rabu, 24 Desember 2008

Dosen Harus Punya Pangkat Akademik



keterangan gambar: Rahman Rahim SE MM

Dosen Harus Punya Pangkat Akademik

Oleh: Asnawin


Semua dosen harus disertifikasi, baik dosen negeri maupun osen tetap yasayan. Sertifikasi dosen secara nasional diharapkan selesai tahun 2015 bagi 100.000 lebih dosen PNS (pegawai negeri sipil) dan dosen tetap yayasan.
Khusus dosen PNS di Kopertis Wilayah IX Sulawesi, pemerintah memberikan jatah 200-an dosen untuk disertifikasi pada tahun 2009. Kuota atau jatah tersebut akan dibagi kepada seluruh pergutuan tinggi swasta yang terdaftar di Kopertis IX.
“Salah satu syarat untuk disertifikasi yaitu dosen harus memiliki pangkat akademik atau jabatan fungsional dari Dikti Depdiknas,” kata Pembantu Rektor I Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rahman Rahim SE MM, kepada DEMO’s, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Selain itu, dosen harus berkualifikasi magister (S2), telah mengikuti penyesuaian pangkat atau golongan dan penyesuaian dalam jabatan fungsional, serta mengisi fortopolio diri dosen.
Informasi mengenai syarat dosen yang boleh disertifikasi dan kuota dosen yang disertifikasi di Kopertis IX diketahui Rahman Rahim saat mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Dosen yang dilaksanakan oleh Ditjen Dikti Depdiknas, di Hotel Sahid Makassar, 18-19 Desember 2008. Acara sosialisasi diikuti pimpinan perguruan tinggi dari enam Kopertis (Kopertis V s/d Kopertis X).
Dosen tetap yayasan yang berstatus PNS di instansi lain, dosen yang sementara memegang jabatan di pemerintahan, serta dosen yang berstatus anggota DPR RI atau anggota DPRD, tidak boleh atau tidak berhak disertifikasi.
Jika ada perguruan tinggi yang mengajukan dosennya untuk disertifikasi, maka tim assessor dari Ditjen Dikti Depdiknas akan berkunjung ke perguruan tingig bersangkutan untuk melakukan sertifikasi, dengan cara mewawancarai lima mahasiswa yang diajar oleh dosen bersangkutan, mewawancarai tiga dosen sejawat, serta mewawancarai seorang atasan dosen bersangkutan.
“Untuk itulah, pada setiap perguruan tinggi harus dibentuk tim sertifikasi internal. Dosen yang memenuhi syarat dan lolos saringan tim sertifikasi internal selanjutnya akan diusulkan untuk disertifikasi oleh Ditjen Dikti Depdiknas,” jelas Rahman.

Unismuh Belum Ada

Dia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada dosen Unismuh Makassar yang diusulkan untuk disertifikasi, karena belum ada yang memenuhi syarat.
Unismuh dewasa ini telah mengangkat sekitar 70 dosen tetap yayasan dan mempekerjakan sekitar 150 dosen Kopertis IX Sulawesi.
“Pangkat dan golongan dosen tetap yayasan di Unismuh selama ini diatur oleh yayasan, sehingga belum ada yang memenuhi syarat untuk disertifikasi, karena dosen yang dapat disertifikasi harus yang memilik pangkat dan golongan yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas,” ungkapnya.
Untuk dapat disertifikasi, lanjut Rahman Rahim, dosen harus proaktif. Dosen yang telah lolos sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sebesar satu kali lipat (100%) gaji pokok negara sesuai pangkat dan golongan.
“Selain itu, dosen bersangkutan juga akan dibayarkan tunjangan fungsionalnya. Ini berlaku bagi dosen PNS dan dosen tetap yayasan,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar