RAKER KOMISI E BAHAS TUNTUTAN KARYAWAN PEDOMAN RAKYAT
Posted : [28/02/2007,06:12:31]
Rapat Kerja Komisi E dengan agenda membahas masalah Tuntutan Karyawan PT. Media Pedoman Jaya Makassar, digelar, Rabu (28/02) di ruang Rapat Panitia (Lanatai II) Gedung Tower DPRD Prov. Sulsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E, Prof. Dr.H. Djalaluddin Rahman, MA didampingi oleh Wakil Ketua Komisi E, Drs.H.Muh. Anas Genda, MM.Ph.D dan Sekretaris Komisi E, H.M. Ruslan, MA serta dihadiri oleh Asisten III Pemprov. Sulsel sekaligus mewakili Gubernur, H. Basrah Hafid, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar, Ketua PWI Sulsel, Komisaris Utama PT. Media Pedoman Jaya, Wakil Komisaris PT. Media Pedoman Jaya sekaligus mewakili Direktur Utama Media Pedoman Jaya, Said Karim, Perwakilan Karyawan PT. Media Pedoman Jaya dan beberapa tamu lainnya dari Ekskekutif dan PT. Media Pedoman Jaya.
Dalam rapat kerja tersebut, disepakati bahwa masalah yang terjadi antara Direksi dengan karyawan pada PT. Media Pedoman Jaya sebaiknya diselesaikan secara internal dimana jika masih belum ada penyelesaian maka akan ditempuh jalur hukum melalui Be Partit dan Tri Partit dengan dinas terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja.
Komisi E melalui Ketua Komisi E, Djalaluddin rahman, memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak Direksi dan karyawan PT. Media Media Jaya, antara lain Pedoman Rakyat harus segera terbit pada edisi berikutnya, 2-3 hari mendatang karena rakyat sudah menantikan terbitnya kembali koran ini dan aspirasi karyawan tentang gaji yang belum dibayarkan harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dalam perundang-undangan dan setiap aspirasi harus diselesaikan dengan Be Partit dan Tri Partit antara pihak direksi dengan karyawan yang dimediasi oleh Komisaris dalam waktu yang tidak lama. Selain itu, Komisi E juga merekomendasikan agar Dewan Komisaris mengupayakan untuk menghadirkan Direktur Utama dalam rapat direksi yang akan diadakan pada tanggal 2 Maret 2007.
Said Karim selaku Wakil Komisaris sekaligus mewakili Direktur Utama PT. Media Pedoman Jaya mengatakan bahwa dirinya sedih dengan apa yang terjadi saat ini. Pihaknya juga sudah melakukan upaya untuk menangani masalah ini. “Kita minta kesabaran karyawan untuk tidak membawa masalah ini keluar dan dicoba untuk diselesaikan secara internal," katanya. Dirinya juga berpendapat bahwa dengan dibawanya masalah ini ke DPRD, dianggap mungkin ini jalan yang terbaik dan mudah-mudahan ada penyelesaiannya. Dan berbicara tentang ketenagakerjaan, perselisihan apapun dalam perusahaan tidak boleh mengorbankan pekerja dimana pekerja memiliki hak-hak yang dilindungi oleh UU.
“Beri kami kesempatan dan waktu untuk menyelesaikan masalah ini secara interna. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan kalau masih tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi maka Direktur Utama dipecat dan diganti dengan direksi yang baru, “ katan Said Karim.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisaris Utama. “Sekiranya langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini dilakukan secara internal, kalau tidak bisa maka ditempuh sesuai mekanisme yang ada dan kalau masih belum bisa maka RUPS akan menentukan tetapi yang pasti pekerja tidak boleh dikorbankan, “ ujarnya.
Sumber : Humas DPRD Sulsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar