Kamis, 04 Desember 2008

Gaji Wartawan Pedoman Rakyat Dibayar 10 Desember

Gaji Wartawan Pedoman Rakyat Dibayar 10 Desember

Oleh: Asnawin
(Wartawan Harian Pedoman Rakyat)

Pertemuan antara direksi, pemegang saham, dan wartawan/ karyawan harian Pedoman Rakyat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Kamis (4/12/2008), memutuskan bahwa gaji wartawan/karyawan Pedoman Rakyat harus dibayarkan paling lambat 10 Desember 2008.
Jika Pimpinan PT Media Pedoman Jaya (yang ketika harian Pedoman Rakyat tidak terbit sejak 3 Oktober 2007 dipimpin oleh Ventje Manuhua) tidak membayarkan gaji wartawan/karyawan hingga 10 Desember 2008, maka Disnaker Kota Makassar akan mengeluarkan anjuran kepada Pimpinan PT Media Pedoman Jaya dan wartawan/karyawan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum.
Beberapa pemegang saham tidak menyetujui keputusan tersebut karena menganggap masalah gaji karyawan masih berada di bawah tanggung jawab Ventje Manuhua yang memegang kendali ketika harian Pedoman Rakyat tidak terbit lagi.
Ronny Rondonuwu selaku Komisaris Utama dan ahli waris pemegang saham mengatakan, Ventje Manuhua selaku Direktur Utama atau Pimpinan Pedoman Rakyat belum pernah memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pemegang saham/komisaris.
Dengan demikian, masalah gaji wartawan/karyawan masih tetap di bawah tanggung jawab Ventje Manuhua, bukan ditanggung oleh pemegang saham.
Sebelum keputusan tersebut diambil, pertemuan yang dipimpin Perantara Hubungan Industrialis Disnaker, Abdul Azis dan Baso P, menyepakati bahwa gaji wartawan/karyawan harus dibayar.
“Mengenai kapan dibayar dan bagaimana cara pembayarannya, akan kita bahas hari ini juga,” kata Baso.
Jika dibayarkan langsung oleh pihak Pimpinan PT Media Pedoman Jaya, maka jumlah yang harus dibayarkan tidak boleh dikurangi sebagaimana tuntutan wartawan/karyawan yakni total Rp 380 juta lebih.
Namun jika pembayaran gaji tersebut difasilitasi oleh pemerintah, maka jumlahnya bisa dinegosiasikan. Untuk membayar gaji tersebut, pihak direksi dan atau pemegang saham bisa menjual aset yang ada atau tanggung renten oleh para pemegang saham.
Ventje Manuhua juga secara tegas mengatakan bahwa hak-hak karyawan harus diselesaikan, tetapi mengenai siapa yang akan membayar gaji tersebut, ia meminta dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Tentang ketidakhadirannya dalam beberapa pertemuan sebelumnya, Ventje berkilah bahwa dirinya tidak mau hadir sebagai Direktur Utama ataupun Pimpinan PT Media Pedoman Jaya. Dia juga tidak mau hadir sebagai pemegang saham karena tidak pernah ditunjuk untuk mewakili ahli waris keluarga LE Manuhua.
Pertemuan yang dilakukan Kamis (4/12/2008) kemarin merupakan pertemuan keempat. Pada tiga pertemuan sebelumnya, Ventje Manuhua tidak pernah hadir, padahal dia sendiri yang menentukan jadwal pertemuan.

Rapat Pemegang Saham

Untuk menentukan kapan dan bagaimana pembayaran gaji wartawan/karyawan, maka Abdul Azis selaku pimpinan pertemuan, meminta seluruh wartawan dan karyawan keluar ruangan dan mempersilakan para pemegang saham dan direksi yang hadir untuk mengadakan rapat kecil para pemegang saham.
Ahli waris pemegang saham yang hadir yaitu Ventje Manuhua (anak almarhum LE Manuhua), Ronny Rondonuwu (anak almarhum Hengk Rondonuwu/pendiri harian Pedoman Rakyat), Eka Basir dan Ardhy Basir (keluarga M. Basir), Irfin Katili (anak Heny Katili), Hasanuddin Tahir (anak almarhum Tahir), dan Ahmad Pali (anak almarhum Pali).
Satu jam kemudian, rapat kecil para ahli waris pemegang saham selesai dan para wartawan/karyawan bersama pihak Disnaker kemudian dipanggil kembali masuk ruangan untuk mendengarkan hasil rapat kecil tersebut.
Ventje Manuhua mengatakan rapat kecil tersebut memutuskan dua point, yakni pertama, para pemegang saham mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam waktu secepat mungkin untuk menentukan siapa dan bagaimana pembayaran gaji wartawan/karyawan, dan kedua, jika tidak ada kesepakatan dalam RUPS tersebut, maka mereka akan mengajukan masalah tersebut ke pengadilan untuk kepastian siapa yang akan membayar gaji wartawan/karyawan.
Atas pertanyaan wartawan/karyawan, Ventje mengatakan, dirinya sudah pernah mengatakan ”angkat tangan” alias tidak mampu lagi memimpin Pedoman Rakyat (PT Media Pedoman Jaya) dan selanjutnya menyerahkan masalah tersebut kepada pemegang saham.
Namun Ronny Rondonuwu mengatakan Ventje Manuhua belum pernah memberikan hasil audit keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban kepada pemegang saham.
Mengenai aset perusahaan Firma Perak yang membawahi PT Media Pedoman Jaya dan PT Percetakan Sulawesi (Jl. Mappanyukki), Ronny mengatakan, aset-aset tersebut belum bisa dijual karena Ventje Manuhua telah kalah dalam Pengadilan Negeri Makassar, 6 November 2008, atas tuntutan tiga ahli waris pemegang saham lainnya, yakni ahli waris Hengk Rondonuwu, ahli waris Abu Husain, dan ahli waris M Basir.
Berdasarkan keputusan pengadilan, ahli waris Manuhua dan ahli waris Hengk Rondonuwu masing-masing berhak atas aset sebesar 30 persen, sedangkan ahli waris Abu Husain dan ahli waris M Basir berhak mendapatkan masing-masing 20 persen.
Aset-aset Firma Perak yakni gedung berlantai lima di Jl Arief Rate 29 yang selama ini dipakai sebagai kantor Pedoman Rakyat, serta gedung dan mesin percetakan di Jl Mappanyukki, baru dapat dijual jika disepakati bahwa perusahaan dipailitkan.
Mahmud selaku kuasa hukum keluarga LE Manuhua, mengatakan Pedoman Rakyat (PT Media Pedoman Jaya) sudah pailit secara de facto, yakni sejak perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Hasanuddin Tahir SH (salah seorang ahli waris pemegang saham). Dia mengatakan pailit atau tidaknya Pedoman Rakyat harus diputuskan dalam RUPS.
Atas permintaan wartawan/karyawan agar para pemegang saham berdamai dan tidak melanjutkan ke tingkat banding keputusan Pengadilan Negeri Makassar, Ronny Rondunuwu mengatakan, jika keluarga LE Manuhua mau berdamai, maka satu minggu kemudian gaji wartawan/karyawan pasti akan terbayar.
Hingga berakhirnya pertemuan, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan membayar gaji wartawan/karyawan Pedoman Rakyat, karena Ventje Manuhua melemparkan tanggungjawab tersebut kepada pemegang saham, sedangkan para pemegang saham mengatakan masalah gaji wartawan/karyawan masih berada di bawah tanggungjawab Ventje Manuhua selaku Pimpinan atau Direktur Utama PT Media Pedoman Jaya.
Beberapa wartawan dan karyawan mengaku akan melakukan tindakan kekerasan jika nasib mereka tetap terkatung-katung, termasuk jika pada 10 Desember 2008, gaji mereka tetap tidak dibayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar