Senin, 15 Desember 2008

Lagi, Karyawan PR Datangi Disnaker

Lagi,Karyawan PR Datangi Disnaker

Thursday, 04 December 2008

MAKASSAR(SINDO) – Ke sekian kalinya karyawan Harian Pedoman Rakyat (PR) berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar,Jalan AP Pettarani,kemarin.

Mereka menuntut Disnaker memfasilitasi membayarkan seluruh hak-hak karyawan yang belum terbayarkan sejak akhir 2006 lalu hingga sekarang oleh Direktur Utama PT Media Pedoman Jaya Vintce Manuhua.

Perwakilan karyawan Asnawin mengungkapkan, kedatangannya kali ini mempertanyakan nasib puluhan karyawan surat kabar yang terbit di Makassar sejak 1 Maret 1947 itu. “Kami meminta kejelasan apakah PR akan ditutup atau tetap lanjut karena selama ini belum ada kejelasan status nasib kami,”ujar mantan Redaktur PR ini.

Sepanjang tidak ada kejelasan status perusahaan tempatnya bekerja ditutup atau tidak,berarti seluruh hak-hak karyawan hingga saat ini menjadi tanggungan PT Media Pedoman Jaya.“Kami sudah bosan mendengar janji-janji tetapi hingga saat ini (Kamis, 4/12) belum ada realisasinya,” paparnya.

Sejak 3 Oktober 2007, lalu koran yang didirikan (Alm) Soegardo dan (Alm) Henk Rondonuwu ini telah tidak terbit. Kantor yang beralamat di Jalan Arief Rate 29 Makassar pun juga telah tutup.

Vintce Manuhua serta sejumlah pemegang saham PT Media Pedoman Jaya yang dihadirkan Disnaker kemarin, sepakat membayarkan seluruh hak karyawannya hingga batas tanggal Rabu (10/12). Sebelumnya, Vintce mengungkapkan, dia tidak pernah menjanjikan membayar gaji karyawan. Pasalnya, tuntutan tersebut dialamatkan kepada manajemen 2006 lalu.

“Saya mengambil alih PR setelah terkatung-katung selama tiga bulan pada 2007 lalu.Jadi, tidak sepantasnya dialamatkan kepada saya.Namun, selama PR tidak dibubarkan, berarti hak-hak karyawan hingga hari ini tetap harus didapatkan,” paparnya di hadapan karyawannya.

Sementara itu, staf perantara Disnaker Abd Azis dan Andi Baso Pallawanaga mengatakan, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi pertemuan tersebut. Adapun hasilnya tergantung kesepakatan antara para pemegang saham dan karyawan. (wahyudi)

copyright@Koran Harian Seputar Indonesia (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar