Prof Johannes Gunawan Lebih Senang Disebut Penjahit
Makassar, 29 Juli 2009.
Sekretaris Kopertis IX Sulawesi, Drs H Ibrahim Saman MM, menyebut Prof Dr Johannes Gunawan SH LLM, sebagai disainer (perancang) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Merasa "gerah" dengan sebutan itu, Prof Johannes langsung memberikan tanggapan balik.
"Saya kira terlalu besar kalau saya disebut sebagai disainer. Saya lebih senang disebut penjahit. Saya hanya menjahit keinginan banyak pihak," katanya sebelum membawakan materi pada acara Sosialisasi UU BHP bagi PTS se-Kopertis IX Sulawesi, di Hotel Singgasana, Makassar, Selasa, 28 Juli 2009.
Kadang-kadang, lanjutnya, ada juga yang menyebut dirinya sebagai bidan. Namun sebutan itu juga tidak disetujui oleh Prof Johannes yang tampil didampingi Prof Syahruddin Nawi sebagai moderator.
"Saya tidak setuju disebut bidan, karena bidan hanya membantu melahirkan, tetapi tidak turut membuat. Saya lebih senang disebut penjahit, karena saya turut terlibat dalam proses pembuatan dan tahu betul jahitan-jahitan yang ada," ujarnya sambil tersenyum.
Tentang kehadiran Prof Dr H Syahruddin Nawi sebagai moderator, Prof Johannes mengatakan baru kali ini dirinya didampingi seorang Guru Besar sebagai moderator.
"Saya sudah sering tampil sebagai pembicara dalam berbagai kegiatan seperti ini, tetapi baru kali ini saya didampingi oleh seorang profesor sebagai moderator," katanya sambil tersenyum dan melirik ke arah Prof Syahruddin Nawi.
Sosialisasi UU BHP
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009, tentang Badan Hukum Pendidikan, di Hotel Singgasana, Makassar, Selasa, 28 Juli 2009 itu, diselenggarakan oleh Ditjen Dikti Depdiknas RI. Acara tersebut dibuka oleh Staf Ahli Mendiknas Bidang Hukum dan Sosial/Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Prof Dr Andi Pangeran Moenta.
Pemateri yang tampil ialah Prof Dr Johannes Gunawan (membahas UU BHP), Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Mekanisme Pendirian BHPM dan Penyesuaian Yayasan sebagai BHP Penyelenggara), Prof Bernadette M Waluyo (Sistem Penjaminan Mutu Institusi).
Selain itu, juga tampil pembicara dari Ikatan Notaris Indonesia (Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan Akta Pendirian BHPM) dan Direktur Perdata DItjen Administrasi Hukum Umum Dephum dan HAM (UU No. 28 Tahun 2004, tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001, tentang Yayasan/Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Pelaksana Kopertis IX Sulawesi, Drs H Ibrahim MM, serta seraturan peserta dari berbagai perguruan tinggi se-Sulawesi.
Makassar, 29 Juli 2009
Asnawin (Humas Kopertis IX Sulawesi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar