Pernyataan Sikap Lembaga Bantuan Hukum Pers
Terhadap Meninggalnya Jurnalis Surat Kabar Harian KOMPAS Muhammad Syaifullah
No. 10/SK-PR/LBH Pers/VII/2010
Wartawan Surat Kabar Harian Kompas, Muhammad Syaifullah, yang juga merupakan Kepala Biro Kompas di Kalimantan berkedudukan di Balikpapan, hari Senin (26 Juli 2010) ditemukan meninggal.
Informasi yang didapat dari media lokal maupun nasional, tubuh Muhammad Syaifullah penuh lebam dan mulut korban juga penuh dengan busa. Syaifullah ditemukan meninggal di depan TV di depan rumah dinasnya di Balikpapan. Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab kematian Syaifullah. Namun, kabar yang beredar di kalangan wartawan, ada kemungkinan Syaifullah diracun. Dugaan ini menguat, karena sebelumnya almarhum menulis tentang centang perenang tak eloknya kasus bisnis batu bara di Kaltim.
Lembaga Bantuan Hukum Pers menilai apa yang dialami oleh almarhum Muhammad Syaifullah adalah bukti bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih sangat lemah.
Selain itu peristiwa ini dapat membawa preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Apabila benar almarhum Muhammad Syaifullah meninggal dibunuh akibat pemberitaan yang ditulisnya, Lembaga Bantuan Hukum Pers menuntut kepada pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk mengusut tuntas dengan melakukan penyidikan secara mendalam mengungkap pelaku dan aktor dibalik kasus tersebut.
Pengungkapan kasus terbunuhnya wartawan sangat penting agar tidak ada lagi kasus terbunuh/pembunuhan wartawan di Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Pers mengajak semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis dan tidak ada lagi kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang dapat ditolerir dan pelaku pembunuhan harus dihukum seberat-beratnya.
Terhadap kasus meninggalnya almarhum Muhammad Syaifullah, LBH Pers menyatakan sikap:
1. Turut berduka-cita atas meninggalnya almarhum Muhammad Syaifullah, jurnalis Surat Kabar Harian KOMPAS yang berkedudukan di Balikpapan Kalimantan Timur. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis dalam menjalankan profesinya.
2. Menuntut kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas motif dan pelaku yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Muhammad Syaifullah dan membawa pelaku ke pengadilan.
3. Menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers. Dengan menyelesaikan setiap sengkata pers melalui mediasi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, tidak dengan melakukan tindakan main hakim sendiri .
Jakarta, 26 Juli 2010
Hendrayana, SH
Direktur LBH Pers
[Blog ini berisi berita, artikel, feature, dan beragam informasi. Terima kasih atas kunjungan dan komentar anda.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar