Sabtu, 08 Oktober 2011
'RW' Gelapkan Uang Arisan Milyaran Rupiah
Terdakwa "RW" alias A Yang (51) saat keluar dari ruang sidang, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 6 Oktober 2011. "RW" menjadi terdakwa setelah menggelapkan uang arisan senilai milyaran rupiah yang diikuti sejumlah peserta dari kalangan keturunan Tionghoa di Makassar. Belakangan terungkap bahwa ternyata uang arisan milyaran rupiah tersebut telah digunakan oleh "RW" untuk membeli beberapa buah mobil angkot dan mobil pribadi, serta untuk bisnis pribadinya.
'RW' Gelapkan Uang Arisan Milyaran Rupiah
Pepatah "buah jatuh tak jauh dari pohonnya" tampaknya tidak berlaku bagi pria "RW" alias A Yang (51). Kedua orangtuanya yang sudah meninggal dunia, dikenal sebagai orang baik dan bisa dipercaya di kalangan keturunan Tionghoa di Makassar.
Karena dianggap orang baik dan bisa dipercaya, kedua orangtua "RW" pun mendapat amanah sebagai bandar atau pengelola arisan bernilai milyaran rupiah dari puluhan orang keturunan Tionghoa di Makassar.
Setelah kedua orangtuanya meninggal dunia, pengelolaan uang arisan dilanjutkan oleh sang anak, "RW". Selama beberapa bulan pertama di tangannya, arisan tersebut berjalan cukup lancar, tetapi tak lama kemudian timbullah masalah dan kekecewaan di antara para peserta arisan.
Belakangan terungkap bahwa ternyata uang arisan milyaran rupiah tersebut telah digunakan oleh "RW" untuk membeli beberapa buah mobil angkot dan mobil pribadi, serta untuk bisnis pribadinya.
Di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 6 Oktober 2011, "RW" mengaku bahwa dirinya kini sudah bangkrut, tetapi ia masih mengaku akan mengembalikan uang para peserta arisan. Ketika hakim menanyakan bagaimana caranya ia mengembalikan hak para peserta arisan, "RW" tak bisa menjawabnya.
Informasi yang diperoleh wartawan, konon "RW" masih memiliki banyak aset kekayaan, tetapi aset-aset tersebut telah dialihnamakan pemiliknya kepada orang lain, sehingga pihak pengadilan bakal kesulitan untuk menarik aset-aset tersebut untuk dijadikan sebagai ganti rugi uang arisan yang bernilai milyaran rupiah.
Akibat perbuatan tersebut, "RW" sudah ditahan selama kurang lebih satu bulan di Rutan Makassar. Kamis depan, 13 Oktober 2011, hakim akan membacakan putusan hukuman yang akan diberikan kepada "RW" alias A Yang.
"Orangtuanya baik. Kami mengira dia juga baik seperti kedua orangtuanya. Kami tidak menyangka dia akan seperti ini," ujar beberapa saksi dalam persidangan.
Nama Fiktif
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 15 September 2011, Jaksa Penuntut Umum, Fitriani, menjerat terdakwa"RW" alias A Yang dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terdakwa dinilai memenuhi syarat yakni sengaja memiliki barang berupa uang yang berada dalam tangannya merupakan hasil kejahatan serta tindakannya telah melawan hukum. Sesuai kitab undang-undang hukum pidana itu terdakwa diancam dengan hukum penjara maksimal empat tahun.
Modus yang dilakukan terdakwa cukup unik. Ke-63 anggota arisan dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama mulai mengikuti arisan per 10 Juni 2009. Arisan kelompok pertama ini diikuti sebanyak 25 orang. Sementara, arisan kelompok kedua dimulai 1 Oktober 2009, dan diikuti 20 orang anggota. Arisan kelompok ketiga baru mengikuti arisan per Juni 2010, diikuti 18 orang.
Dalam setiap proses berjalan setiap satu kelompok terdapat enam nama anggota arisan ditulis menggunakan nama China. Juga, dengan cara istilah tembak. Artinya, semua anggota arisan berhak untuk mendapatkan uang arisan, namun sebenarnya orang yang dituliskan dengan nama huruf (China) kanji tersebut hanya nama-nama fiktif belaka dan tidak menjadi anggota arisan.
"RW" dalam mengelola arisan bernilai milyaran rupiah itu, mengaku tidak memiliki buku catatan. Sebaliknya, ada peserta arisan yang memiliki catatan cukup lengkap, termasuk bukti-bukti pemberian dan penerimaan uang arisan kepada "RW."
Dalam dua kali tampil di persidangan (Kamis, 15 September 2011, dan Kamis, 6 Oktober 2011), "RW" sama sekali tidak tampak ragu atau takut, atau menyesal. Pria kelahiran 51 tahun silam itu bahkan tampil bak bukan pesakitan. (asnawin)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://pedomanrakyat.blogspot.com]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar