Ronny Wijaya alias A Yang (51) divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Oktober 2011, setelah terbukti dan mengakui perbuatannya menilep uang arisan senilai milyaran rupiah dari puluhan warga keturunan Tionghoa di Makassar. (Foto: ist)
--------------
Ronny Wijaya Divonis Penjara 1,5 Tahun
Setelah melalui beberapa kali sidang, Majelis Hakim yang diketuai Makmur SH, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara kepada terdakwa Ronny Wijaya alias A Yang, dalam sidang yang terbuka untuk umum, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Oktober 2011.
Ronny Wijaya alias A Yang terbukti secara sah dan mengakui perbuatannya telah menipu puluhan anggota kelompok arisan yang terdiri atas warga keturunan Tionghoa, di Makassar, pada periode 2009-2011. Akibat perbuatannya tersebut, puluhan anggota kelompok arisan menderita kerugian milyaran rupiah.
Majelis Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 372 tentang penggelapan uang arisan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat atau orang banyak. Hakim mengatakan tidak tertutup kemungkinan para peserta arisan yang telah dirugikan oleh Ronny Wijaya alias A Yang, melakukan tuntutan perdata.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 13 Oktober 2011, Fitriani SH selaku Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Ronny Wijaya dengan hukuman penjara dua tahun. Pada persidangan berikutnya, Senin, 17 Oktober 2011, Ronny Wijaya melalui pengacaranya meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 6 Oktober 2011, Ronny Wijaya alias A Yang, terus terang mengakui perbuatannya menilep uang arisan milyaran rupiah milik puluhan warga keturunan Tionghoa di Makassar. Uang yang ditilep tersebut digunakan membeli delapan mobil angkutan kota (angkot), mobil pribadi, dan bisnis pribadi.
Informasi yang dihimpun wartawan, Ronny Wijaya alias A Yang memiliki perusahaan di jalan Cenderawasih Makassar dengan nama Mandiri Motor, serta mengelola bisnis rental mobil dan angkutan kota pete-pete kampus.
Wartawan di Pengadilan Negeri Makassar juga memperoleh informasi bahwa Ronny Wijaya masih memiliki banyak aset kekayaan, tetapi aset-aset tersebut telah dialihnamakan pemiliknya kepada orang lain, sehingga pihak pengadilan bakal kesulitan untuk menarik aset-aset tersebut untuk dijadikan sebagai ganti rugi uang arisan yang bernilai milyaran rupiah.
Gantikan Orangtua
Ronny Wijaya alias A Yang menjadi bandar atau pengelola uang arisan milyaran rupiah sejumlah orang keturunan Tionghoa di Makassar. Arisan tersebut sebelumnya dikelola oleh kedua orangtuanya yang telah meninggal dunia.
Selama beberapa bulan pertama di tangannya, arisan tersebut berjalan cukup lancar, tetapi tak lama kemudian timbullah masalah dan kekecewaan di antara para peserta arisan. Belakangan terungkap bahwa ternyata uang arisan milyaran rupiah tersebut telah digunakan oleh "RW" untuk membeli beberapa buah mobil angkot dan mobil pribadi, serta untuk bisnis pribadinya.
"Orangtuanya baik. Kami mengira dia juga baik seperti kedua orangtuanya. Kami tidak menyangka dia akan seperti ini," ujar beberapa saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis,6 Oktober 2011.
Nama Fiktif
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 15 September 2011, Jaksa Penuntut Umum, Fitriani, menjerat terdakwa"RW" alias A Yang dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Terdakwa dinilai memenuhi syarat yakni sengaja memiliki barang berupa uang yang berada dalam tangannya merupakan hasil kejahatan serta tindakannya telah melawan hukum. Sesuai kitab undang-undang hukum pidana itu terdakwa diancam dengan hukum penjara maksimal empat tahun.
Modus yang dilakukan terdakwa cukup unik. Ke-63 anggota arisan dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama mulai mengikuti arisan per 10 Juni 2009. Arisan kelompok pertama ini diikuti sebanyak 25 orang. Sementara, arisan kelompok kedua dimulai 1 Oktober 2009, dan diikuti 20 orang anggota. Arisan kelompok ketiga baru mengikuti arisan per Juni 2010, diikuti 18 orang.
Dalam setiap proses berjalan setiap satu kelompok terdapat enam nama anggota arisan ditulis menggunakan nama China. Juga, dengan cara istilah tembak. Artinya, semua anggota arisan berhak untuk mendapatkan uang arisan, namun sebenarnya orang yang dituliskan dengan nama huruf (China) kanji tersebut hanya nama-nama fiktif belaka dan tidak menjadi anggota arisan.
"RW" dalam mengelola arisan bernilai milyaran rupiah itu, mengaku tidak memiliki buku catatan. Sebaliknya, ada peserta arisan yang memiliki catatan cukup lengkap, termasuk bukti-bukti pemberian dan penerimaan uang arisan kepada "RW." (asnawin)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://pedomanrakyat.blogspot.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar