Selasa, 10 November 2009

Kesimpulan & Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY

Kesimpulan & Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY

Oleh: rifky pradana
Mailing list: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Tuesday, November 10, 2009 1:26 AM


Sekitar seminggu secara marathon, siang malam, Tim Delapan bekerja keras memeriksa pihak-pihak yang terkait dan mengumpulkan data serta menverifikasinya, akhirnya rekomendasi dari hasil kesimpulannya diserahkan kepada Presiden SBY melalui Menko Polhukam.

Ada beberapa kesimpulan dan rekomendasinya yang menarik dan terasa menggebrak. Betapa tidak, apa yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dari tim itu terasa seolah mengangkat ke atas permukaan serta membahasakan sesuatu yang oleh silent majority selama ini sebagai terasakan namun tak terkatakan.

Pertama adalah soal keberanian dari Tim Delapan menyampaikan catatan khusus tentang apa yang mereka temukan dlam keterkaitan antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century.

Kasus bank Century, yang dihebohkan selama ini, disinyalir dan ditengarai merupakan background dari kemunculan kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Kedua adalah soal kevulgarannya dalam menyimpulkan bahwa seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit.

Hal lain juga dinyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menyatakan adanya aliran uang ke tangan pimpinan KPK dari Anggodo. Sehingga hal itu secara otomatis menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit atas Anggoro dan Anggodo.

Perihal keterkaitan Ary Muladi dengan kedua pimpinan KPK yang di-non aktif-kan tersebut, juga sumir mengingat nama Ary Muladi ternyata tidak pernah tercantum di daftar buku tamu KPK.

Sebagai catatan, setiap orang yang datang ke KPK harus melalui buku tamu. Apalagi lantai 3 yang merupakan ruangan pimpinan KPK. Tidak semua orang bisa masuk ke lantai 3 gedung KPK tanpa dikawal, bahkan beberapa tempat ada yang aksesnya harus memakai ID card.

Dan, meski sudah mengisi buku tamu, dan bertamu ke ruang pimpinan KPK, juga tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa orang tersebut datang untuk memberikan uang terhadap pimpinan KPK.

Ini merupakan hal yang sangat bertolak belakang dengan keyakinan pihak Polri, seperti yang selama ini dirilis ke publik serta ke anggota DPR di Komisi III.

Padahal menurut Kejagung, Ary Muladi tercatat pernah 6 (enam) kali menemui dan 64 (enam puluh empat) kali melakukan kontak telepon dengan Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK.

Ketiga adalah soal tuduhan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini. Tim Delapan berkeyakinan bahwa sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan, karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.

Selain itu terkait soal pencegahan Anggoro Widjojo merupakan sesuatu hal yang lazim dilakukan oleh para pimpinan KPK pada waktu-waktu sebelumnya.

“Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan ?”, kata Adnan Buyung Nasution, ketua Tim Delapan.

Keempat, selain kesimpulan, laporan Tim Delapan kepada Presiden SBY juga menyertakan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Presiden SBY.

Namun, rekomendasi itu dengan berbagai pertimbangan yang mendasarinya, untuk sementara tidak diungkap kepada public.

Akan tetapi, walau keterkaitan antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century hanya merupakan background yang melatarbelakanginya , namun diyakini oleh beberapa pihak merupakan salah satu dari rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden SBY.

Berkait dengan kasus Century, serta rekomendasi penghentian penyidikan atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika benar hal-hal tersebut termasuk dalam rekomendasi Tim Delapan, maka akan menjadi sangat menarik untuk diikuti kelanjutannya.

Apakah Presiden SBY akan mengikuti rekomendasi dari Tim yang dibentuknya tersebut ?.

Apakah kemudian Presiden SBY akan menganulir Perpu atas pergantian pimpinan KPK tersebut ?.

Apakah Presiden SBY kemudian juga akan merehabilisasi nama dan harkat serta martabat pimpinan KPK tersenut, serta memulihkan kembali posisinya kembali di jajaran pimpinan KPK ?.

Selanjutnya, meskipun Tim ini telah mengirimkan kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden SBY, namun Tim Delapan yang mempunyai usia mandatnya selama 2 minggu ini akan tetap bekerja hingga pekan depan.

Beberapa kalangan tentu menyambut gembira hasil kerja Tim Delapan ini. Namun tak berarti semua pihak menjadi bergembira dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Delapan kepada Presiden SBY,

Salah satu diantaranya, sebut saja adalah pihak Komisi III DPR-RI.

Menilik rilis yang dibuat atas nama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (partai Demokrat) dan disebarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah (partai PKS) terlihat bahwa Pimpinan Komisi III DPR kecewa berat dengan kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Delapan.

Dalam rilis yang dicopy paste dari detikcom , hari Senin tanggal 09-Nopember- 2009, pukul 22.00 WIB, ada empat respons dari pimpinan Komisi III terkait kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan. Keempat poin itu adalah sebagai berikut:

1. Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas untuk mencari fakta (fact finding), bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan Tim 8
2. Tim 8 telah memanfaatkan presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian secara juridis kuat atau tidak. Sementara kepolian belum menggelar bukti itu di pengadilan. Bukti tersebut belum diuji, tapi disebut lemah dan masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dan kejaksaan juga telah diamputasi oleh Tim 8.
3. Cara kerja Tim 8 telah membuat presiden dihadapkan pada buah simalakama. Antara mengintervensi kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi Tim 8 atau tidak.
4. Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. Rekomendasi Tim 8 untuk kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, dengan demikian hasil penyidikan akuntabel dan legitimate secara hukum. Hasil Tim 8 dapat juga menjadi rujukan pembanding bagi kejaksaan untuk memtuskan apakah kasus Bibit Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Respon dari Komisi III DPR tersebut, bagi beberapa kalangan tentu sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Mengingat belum lama ini, Komisi ini juga menuai kecaman dan keprihatinan dari beberapa kalangan terkait sikap tidak kritis para anggota Komisi III pada saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Berkait dengan itu semua, bagi para Netter dan Milliser serta Blogger, bagaimanakah sikap dan respon atas kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan tersebut ?.

Ikut bersyukurkah ?, atau ikut mengecamkah ?.

Jika anda ikut bersyukur, patutlah mengucapkan Alhamdulillahirrobi lalamin, akan tetapi jika anda ikut mengecamnya apa yang anda akan ucapkan bagi kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan ?.

Wallahualambishshaw ab.



Ada nuansa yang seolah-olah memperlihatkan bahwa ada beberapa pihak yang secara kompak sedang berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta sesegera mungkin untuk mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan, tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan.

Ada apa dibalik itu ?

”Persoalan ini bukan saja pada siapa aktornya, tetapi pada apa yang sebenarnya terjadi. Kami lebih fokus pada pertanyaan besar, apakah proses hukum pada Bibit dan Chandra itu proses hukum yang sudah berjalan benar atau tidak. Kami review fakta dan bukti hukum yang digunakan oleh Polri dan memverifikasi itu”, tutur Anies Baswedan, salah seorang anggota Tim Delapan.

”Kalau kepolisian dan kejaksaan tak bisa menjawab pertanyaan fundamental, itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menimbulkan keraguan. Nah, ini memang mesti diperjelas, apakah kepolisian dan kejaksaan cukup menggantungkan kasus ini pada sejumlah petunjuk yang belum tentu bisa dibuktikan”, tutur Todung Mulya Lubis, salah seorang anggota Tim Delapan.

Ditambahkannya, bahwa ia belum bisa menegaskan penyidikan atas kasus Bibit dan Chandra ini sebaiknya dihentikan. Namun, yang jelas bahwa Tim Delapan menemukan masih banyak persoalan yang tak bisa dijelaskan kepolisian dan kejaksaan.

Senada dengan itu Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Delapan, menjelaskan masih terdapat mata rantai yang terputus dalam kasus Bibit dan Chandra, antara lain pada aliran dana yang tidak tersambung antara Ary Muladi dan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK.

”Itu termasuk yang harus kita dalami lagi. Apakah perkara yang masih missing link akan dibawa ke pengadilan ?. Buat apa ?. Hanya buang waktu, tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat. Orangnya pun tersiksa jadi terdakwa”, ujar Adnan Buyung Nasution menambahkannya.

Lebih jelas lagi adalah yang disampaikan oleh Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, yang juga Chairman The Habibie Center. Disarankannya agar penyidik menghentikan perkara yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Berkait dengan SP3 tersebut, ketika ditanyakan kepada Muladi tentang apakah Pesiden SBY bisa ‘mengarahkan’ langkah kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tersebut, ia menjawab bahwa menurut dia itu bisa dan mungkin untuk dilakukan oleh Presiden SBY.

Hal itu karena kedua lembaga tersebut (Polri dan Kejagung) masih merupakan eksekutif, sangat berbeda halnya dengan pengadilan.

Lain dengan pendapat tersebut diatas, ada pendapat dari beberapa pihak lain yang menimbulkan persepsi bahwa seolah-olah pihak lainnya itu secara kompak terlihat sangat ingin dan sedang berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta sesegera mungkin untuk mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan, tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan.

Berbagai dalih diajukan mengapa agar secepatnya diajukan ke pengadilan tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan.

Beberapa dalih diantaranya adalah supremasi hukum harus dijunjung tinggi, oleh sebab itu siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi, sehingga mendesak untuk segera diajukannya kasus ini ke depan pengadilan.

Pendapat ini, salah satunya diamini oleh beberapa anggota Komisi III DPRRI. ”Supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Kami mendesak agar kasus ini segera disidangkan. Siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi”, demikian yang disampaikan oleh salah seorang anggota Komisi III DPRRI.

Seolah seperti benar belaka pendapat itu. Akan tetapi, pertanyaannya adalah mengapa ada beberapa pihak yang kompak dan begitu ngotot ingin segera mengajukan ke depan pengadilan tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan ?. Ada apa dibalik itu ?.

Benar belaka bahwa kebenaran itu pastilah akan menang. Hampir semua orang di Indonesia sangat haqqul yakini dengan pameo itu.

Namun ada beberapa kalangan yang menengarai bahwa skenario segera mengajukan ke depan pengadilan tanpa tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan, sepertinya memang sebuah jebakan yang seolah sudah disiapkan, dan seolah memang diskenariokan agar Chandra Hamzah dan Bibit Samad segera memasuki arena ‘Killing Field’.

Mengapa demikian ?.

Beberapa pihak itu menengarai bahwa dengan menimbang kontelasi dari pihak-pihak yang saat ini berkuasa di jantung kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif, akan menjadikan sulit bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad untuk bisa lolos dari jeratan hukuman penjara. Atau dengan kata lain, situasi yang melingkupi psikologi para aparat di lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif menjadikan probabilitas Chandra Hamzah dan Bibit Samad di vonis bersalah oleh para hakim menjadi sangat besar.

Jika pada akhir nantinya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan divonis bersalah, maka siapa yang bisa membantah bahwa pihak yang menang adalah pihak yang benar ?.

Selainnya itu, divonis bersalahnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan, merupakan pesan yang ingin disampaikan oleh para pemimpin KPK pada masa mendatang.

Pesan yang kuat dan efektif bagi siapa saja yang akan duduk di KPK agar berfikir secara matang dahulu sebelum bertindak.

Pimpinan KPK di masa mendatang, haruslah arif bijaksana dan santun. Harus menimbang untung dan ruginya jika akan melakukan tindakan terhadap suatu kasus.

Pimpinan KPK di masa depan, harus cerdas dan bernas, harus melihat dengan cermat, siapakah yang akan ditindaknya, siapakah yang akan turut terkena. Sehingga menjadi terukur dan terkendali akibat dampaknya yang mungkin dapat dilakukan oleh yang terkena maupun yang turut terserempet terkena itu di kemudian hari nantinya.

Vonis yang tentunya akan menjadi pelajaran yang berharga bagi jajaran pimpinan KPK mendatang untuk bertindak bijaksana dan tepo sliro serta santun, yang tak asal main hantam kromo dengan tak menimbang dan melihat siapa yang dihantamnya, dan siapa yang akan turut tersakiti hati dan perasaannya.

Begitukah ?.

Wallahulambishshawab

"rifky pradana"


Sumber:
Tuesday, November 10, 2009 1:26 AM
From:
"rifky pradana"
Add sender to Contacts
To:
Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, mediacare@yahoogroups.com, Nongkrong_Bareng2@yahoogroups.com, zamanku@yahoogroups.com, ekonomi-nasional@yahoogroups.com, eramuslim@yahoogroups.com, sabili@yahoogroups.com, syiar-islam@yahoogroups.com

2 komentar:

  1. http://markonzo.edu Only, ashley furniture [url=http://jguru.com/guru/viewbio.jsp?EID=1536072]ashley furniture[/url], oolcavd, allegiant air [url=http://jguru.com/guru/viewbio.jsp?EID=1536075]allegiant air[/url], nttgmb, pressure washers [url=http://jguru.com/guru/viewbio.jsp?EID=1536078]pressure washers[/url], ihasr, dishnetwork [url=http://jguru.com/guru/viewbio.jsp?EID=1536080]dishnetwork[/url], krydyqp, adt security [url=http://jguru.com/guru/viewbio.jsp?EID=1536076]adt security[/url], tynpoeb,

    BalasHapus
  2. http://lumerkoz.edu Very interesting tale http://soundcloud.com/zolpidem utwente nukes http://www.lovespeaks.org/profiles/blogs/buy-zyrtec mmsis http://riderx.info/members/Buy-Percocet.aspx hongyangki studytable http://www.comicspace.com/zocor/ biella http://www.ecometro.com/Community/members/Buy-Sertraline.aspx promotionals

    BalasHapus