Rabu, 05 Januari 2011

Tunjangan Guru Besar Kopertis Tak Terbayar


Kopertis Wilayah IX Sulawesi diterpa isu negatif. Puluhan Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi di kota ini, dilaporkan sudah tiga bulan tidak menerima tunjangan sertifikasi dan kehormatan. Informasi ini beredar luas di sejumlah kanal BlackBerry dan Facebook, Senin, 3 Januari 2011.

--------------------------------

Tunjangan Guru Besar Kopertis Tak Terbayar
- Basri Wello: Pasti Dibayarkan 


Harian Fajar, Makassar
Selawsa, 4 Januari 2011
http://metronews.fajar.co.id/read/113197/61/tunjangan-guru-besar-kopertis-tak-terbayar

MAKASSAR -- Kopertis Wilayah IX Sulawesi diterpa isu negatif. Puluhan Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi di kota ini, dilaporkan sudah tiga bulan tidak menerima tunjangan sertifikasi dan kehormatan. Informasi ini beredar luas di sejumlah kanal BlackBerry dan Facebook, Senin, 3 Januari 2011.


Tak pelak, kabar tak sedap itu membuat pihak Kopertis Wilayah IX kelimpungan. Koordinator Kopertis IX Prof Dr Basri Wello langsung turun tangan meluruskan informasi simpang siur ini. Menurutnya saat dikonfirmasi malam tadi, memang ada keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi dan kehormatan.

Tapi, sebutnya di ujung telepon, hanya kurang lebih 15 orang saja. Dan itu, imbuhnya, hanya dua bulan terakhir akibat masalah administrasi. Dia menjanjikan, begitu proses administrasinya rampung, tunjangan untuk dosen bersangkutan segera dibayarkan tanpa potongan sepersen pun.

"Masalah utama adalah penyampaian SK guru besar yang baru datang pada saat DIPA sudah selesai ditetapkan. Makanya, perlu ada proses dulu untuk penyesuaian DIPA. Jadi, tidak bisa serta merta diberikan tunjangannya," ungkap mantan Pembantu Rektor III Universitas Negeri Makassar itu.

Soal hal ini, ungkap Basri Wello, telah dilaporkannya ke Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Kita telah laporkan ke Dikti untuk dilakukan penyesuaian DIPA," jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Profesor Indonesia (API) Sulsel, Alimin Maidin. Menurut Alimin, jika seorang pengajar terangkat menjadi guru besar, tidak serta merta memperoleh SK dan tunjangan kehormatan.

"Yang bersangkutan harus dilaporkan dulu oleh pihak kampus ke Kementerian Pendidikan untuk didaftarkan. Nanti SK-nya terbit baru dapat tunjangan," jelas Alimin.

Alimin mengaku mendapat kabar bahwa masalah ini pernah terjadi di Unhas. Saat dihubungi, PR II Unhas Wardihan membenarkan hal itu. Namun menurut Wardihan, sesuai aturan, bagi guru besar yang baru diangkat pada 2010, baru dibayarkan tunjangan kehormatan di tahun berikutnya.

"Mereka akan dilaporkan ke Menteri Pendidikan dan diregistrasi. Jika proses registrasinya selesai dan sudah dialokasikan dalam penganggaran, maka tunjangan segera dibayarkan," tambah Wardihan.

Jika ada guru besar yang tidak memperoleh tunjangan kehormatan, Wardihan mengatakan ada banyak penyebabnya. Selain karena belum teregister, juga bisa saja yang bersangkutan terindikasi tidak melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas 45 Makassar, Prof Dr Ir Mir Alam Beddu menyebutkan bahwa tunjangan kehormatan dan tunjangan sertifikasi/profesi guru besar di Universitas 45 mulai tidak dibayar dua bulan terakhir. Mir Alam menyebutkan, jumlah guru besar di kampus yang dipimpinnya itu ada delapan orang.

"Dan semuanya belum dibayarkan sampai saat ini," ungkap Mir Alam malam tadi.

Meski begitu, Mir Alam menyatakan bahwa para guru besar di Universitas 45 tidak terlalu mempersoalkan keterlambatan pembayaran tunjangan kehormatan dan sertifikasi. Alasannya, selama ini pihak Kopertis yang bertanggung jawab membayarkan tunjangan guru besar tersebut, selalu menjalankan tugasnya meski terkadang dirapel.

"Biasanya memang dirapel sampai tiga bulan. Jadi saya tidak terlalu permasalahkan. Tidak tahu kalau teman-teman yang lain," kata Mir Alam.

Besarnya tunjangan kehormatan bagi guru besar tersebut, kata Mir Alam, sudah diatur dalam undang-undang. Untuk tunjangan kehormatan dua kali gaji pokok, sementara untuk tunjangan sertifikasi satu kali gaji pokok.

Mir Alam menyebutkan, pihak Kopertis pernah melakukan pertemuan dengan para guru besar di daerah ini. Hanya, dia mengaku tidak mengetahui hasil pertemuan tersebut, termasuk kendala sehingga tunjangan guru besar itu belum dibayarkan.

"Saya datang setelah pertemuan selesai," kata Mir Alam.

Hal yang sama juga dialami para guru besar di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Menurut Rektor UMI, Prof Dr Hj Masrurah Mokhtar, guru besar UMI yang berjumlah 30 orang, belum menerima tunjangan tersebut.

"Saya sudah cek di rekening, tapi tunjangannya belum cair. Ini sudah tiga bulan terakhir. Saya dengar-dengar, ada masalah di Kopertis," ungkapnya via telepon malam tadi.

Ia menambahkan, tunjangan yang berjumlah kurang lebih 10 juta tersebut, terdiri atas tunjangan pokok, profesi, kehormatan, dan beberapa tunjangan lainnya. (die-sah-sbi)


[Blog http://pedomanrakyat.blogspot.com/ berisi berita, artikel, feature, dan beragam informasi. Terima kasih atas kunjungan dan komentar anda.]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar