Rabu, 05 Januari 2011

Susy Thioris SH: Advokat yang Berjiwa Sosial

JIWA sosial yang melekat erat pada dirinya sejak remaja, ternyata terus terpatri sampai dia menjadi seorang advokat. Itulah sosok advokat berbakat, Susy Thioris SH, yang lahir di Makassar 21 tahun silam. (Foto: Elvianus Kawengian)





-----

PEDOMAN KARYA

Rabu, 05 Januari 2011

 

 

Susy Thioris SH: Advokat yang Berjiwa Sosial

 

 

JIWA sosial yang melekat erat pada dirinya sejak remaja, ternyata terus terpatri sampai dia menjadi seorang advokat. Itulah sosok advokat berbakat, Susy Thioris SH, yang lahir di Makassar 21 tahun silam.

Kartini muda alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang memiliki indeks prestasi akademik tinggi ini, selalu mengedepankan profesionalisme dalam beracara di pengadilan.

Baginya, pengacara sebagai basis terdepan bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan sudah seharusnya diidamkan masyarakat, bukan sebaliknya dijauhi oleh pencari keadilan karena adanya kesan berurusan dengan pengacara dan pengadilan harus memiliki uang banyak.

“Bagi saya honor itu bukan segalanya. Membantu orang yang tidak mampu dari segi ekonomi untuk mendapatkan keadilan adalah sesuatu yang lebih berharga, sepanjang punya dasar hukum (legal standing) untuk dibantu,” kata Susy Thioris, Elvianus Kawengian, di Makassar, Selasa, 04 Januari 2011.

Memang, figur pengacara yang baik senantiasa menegakkan keadilan dan kebenaran sebagai landasan profesinya. Pengacara harus menjadi suara hati nurani rakyat kecil yang mendambakan keadilan dan kebenaran di bumi ini.

Kalau orang selalu mendengungkan hukum itu sebagai panglima, maka menurut Susy Thioris, sudah seharusnya pula hukum dijadikan sebagai tempat berlindungnya kebenaran. Artinya, bahwa hukum ditegakkan bila kebenaranlah yang dijadikan acuan satu-satunya untuk memutuskan suatu perkara. Ini dengan sendirinya memberi indikasi bahwa bukan pihak yang kuat atau pihak yang lemahlah yang memiliki hukum, akan tetapi hukum adalah milik kebenaran.

“Jangan sampai seseorang tidak dapat meraih kebenaran dan keadilan hanya karena mereka tidak punya uang atau karena mereka tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan,” paparnya.

Bagaimanapun, sikap idealisme dan profesionalisme harus menjadi landasan pijak bagi advokat untuk terjun ke medan pengabdiannya. Para penegak hukum harus bersama-sama membangun citra hukum dan membantu masyarakat dalam memperkenalkan hak-haknya, tanpa adanya perbedaan manusia dihadapan hukum itu.

“Tidak boleh ada pilih kasih dalam proses penerapan hukum itu. Kalau kita mengasihi sesama, maka harus memperlakukan sesama itu secara manusiawi dimana hak-haknya tidak boleh dirampas,” kata wanita advokat yang terkesan familiar ini.

Namun yang biasa terjadi aparat hukum menjadikan hukum sebagai ''macan kertas'' yang hanya mampu menakut-nakkuti golongan rakyat kecil.

 

Jaga Pencitraan

 

Setelah menyelesaikan studi di fakultas hukum, Susy mulai berpikir untuk meniti kariernya sesuai dengan disiplin ilmu hukum yang menjadi keahliannya. Sebelumnya dia pernah berencana melanjutkan studi sekolah notariat, namun akhirnya dia pun memutuskan untuk menjadi seorang advokat.

Kecerdasan intelektual yang dimiliknya sesuai prestasi akademik di fakultas hukum, membuktikan kalau Susy ternyata mampu lulus murni dalam ujian advokat yang diselengarakan Peradi. Padahal setiap testing ada ratusan peserta yang ikut berjuang, sementara hanya sebagian kecil yang bisa lulus. Bahkan banyak peserta telah beberapa kali mengikuti ujian namun tidak berhasil menjadi advokat.

Susy memang terbilang mahasiswa berprestasi. Dia masuk dalam jajaran mahasiswa yang tercepat menyelesaikan studi. Tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unhas angkatan tahun 1998 dan sebagai alumni tahun 2001.

Susy yang lahir di Makassar 10 Juli 1980, mengawali profesi advokatnya di Jakarta dengan bergabung di Kantor Advokat Pamungkas & Partner. Kini, dia terpaksa kembali ke Makassar--tempat kelahirannya. Dia harus mengikuti suaminya, Hendra Jaya Tamzil yang juga pulang kampung karena kembali bertugas di Makassar.

Dengan didukung bulat oleh kedua orangtuanya, Frans Thioris dan Sience Tangkau, kini Susy membuka kantor Advokat di Jl Bawakaraeng Makassar

Bicara soal pengalaman, setiap advokat pastilah menghadapi tantangan penegakan hukum dalam tugasnya. Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai macam kendala yang menghambat kokohnya sistem penegakan hukum yang baik. Kendala itu bukan berasal dari peraturan yang ada.

“Sistem hukum kita sebenarnya sangat ideal, namun pelaksanaannya yang kadang kurang baik,” papar ibu dari Velerie Elaine Tamzil ini.

Susy menilai bahwa dalam bidang profesi apapun, kualitas-kualitas manusia seperti integritas, idealisme, intelektualisme, dan moralitas adalah prasyarat bagi terbangunnya sebuah profesi yang mampu dijadikan suri tauladan bagi masyarakat lingkunganya.

Dalam bidang penegakan hukum--termasuk profesi advokat, kualitas-kualitas seperti ini adalah prinsip utama yang harus dimiliki seorang advokat untuk menjalankan profesinya, sehingga mampu menghadirkan sebuah profesi yang terhormat dan disegani oleh para penegak hukum lain.

Dengan sebuah obsesi yang terpatri, Susy mengaku banggga dengan profesi yang digelutinya sebagai tumpuan harapan masyarakat pencari keadilan. Karena itu sebagai konsekuensi logis dia memiliki komitmen yang teguh dalam perjuangan hukum dan keadilan bagi kliennya. Dia melihat pengacara hingga kini masih lebih bebas mengungkapkan kebenaran dari pada yang lain.

“Sebagai pengacara, di profesi ini kita bisa mengekspresikan idealisme dan eksis pada perjuangan hukum dan keadilan untuk mewujudkan cita-cita sebagai advokat profesinal,” kilah putri sulung dari empat bersaudara ini.

Tiga saudaranya masing-masing Lucy Thioris, Desy, dan Sandy Thioris.

Profesi advokat adalah profesi mulia. Itu sebabnya keberadaan UU Advokat bagi pelaku profesi hendaknya disikapi dengan arif dalam mengartikulasikannya. Tidak sekadar terkungkung pada batasan orang yang memberikan jasa hukum semata, tapi profesi ini tetap memiliki nilai dan peran menentukan dalam perubahan sosial.

Dengan adanya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka para pelaku profesi ini boleh berbangga sebab hal ini menandai pengakuan utuh negara terhadap profesi advokat.

“Ini membuka peluang pengembangan profesi sehingga menjadi lebih maju. Kita harus selalu jaga pencitraan profesi ini di tengah masyarakat,” tandas Susy Thioris. (Elvianus Kawengian)

1 komentar:

  1. Saya sangat senang mmbaca kesukssan tman seangkatan sy dlu..susy yg dlu konsisten n tpat waktu dlm kuliah srta serius thd pelajaran mmbuatx utuh mnjadi seorang pembela. Keberadaanx tdk beda saat kuliah dlu..good to you susy my friend.. Tegakkan keadilan demi rakyat yg dianiaya.. M. Taib Tan, SH..Ambon_Maluku

    BalasHapus