JIWA sosial yang melekat erat pada dirinya sejak remaja, ternyata terus terpatri sampai dia menjadi seorang advokat. Itulah sosok advokat berbakat, Susy Thioris SH, yang lahir di Makassar 21 tahun silam. (Foto: Elvianus Kawengian)
-----
PEDOMAN KARYA
Rabu, 05 Januari 2011
Susy
Thioris SH: Advokat yang Berjiwa Sosial
JIWA sosial yang
melekat erat pada dirinya sejak remaja, ternyata terus terpatri sampai dia
menjadi seorang advokat. Itulah sosok advokat berbakat, Susy Thioris SH, yang
lahir di Makassar 21 tahun silam.
Kartini muda alumnus
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang memiliki indeks
prestasi akademik tinggi ini, selalu mengedepankan profesionalisme dalam
beracara di pengadilan.
Baginya, pengacara
sebagai basis terdepan bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan sudah
seharusnya diidamkan masyarakat, bukan sebaliknya dijauhi oleh pencari keadilan
karena adanya kesan berurusan dengan pengacara dan pengadilan harus memiliki
uang banyak.
“Bagi saya honor itu
bukan segalanya. Membantu orang yang tidak mampu dari segi ekonomi untuk
mendapatkan keadilan adalah sesuatu yang lebih berharga, sepanjang punya dasar
hukum (legal standing) untuk dibantu,” kata Susy Thioris, Elvianus Kawengian,
di Makassar, Selasa, 04 Januari 2011.
Memang, figur pengacara
yang baik senantiasa menegakkan keadilan dan kebenaran sebagai landasan
profesinya. Pengacara harus menjadi suara hati nurani rakyat kecil yang
mendambakan keadilan dan kebenaran di bumi ini.
Kalau orang selalu
mendengungkan hukum itu sebagai panglima, maka menurut Susy Thioris, sudah
seharusnya pula hukum dijadikan sebagai tempat berlindungnya kebenaran.
Artinya, bahwa hukum ditegakkan bila kebenaranlah yang dijadikan acuan
satu-satunya untuk memutuskan suatu perkara. Ini dengan sendirinya memberi
indikasi bahwa bukan pihak yang kuat atau pihak yang lemahlah yang memiliki
hukum, akan tetapi hukum adalah milik kebenaran.
“Jangan sampai
seseorang tidak dapat meraih kebenaran dan keadilan hanya karena mereka tidak
punya uang atau karena mereka tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan,”
paparnya.
Bagaimanapun, sikap
idealisme dan profesionalisme harus menjadi landasan pijak bagi advokat untuk
terjun ke medan pengabdiannya. Para penegak hukum harus bersama-sama membangun
citra hukum dan membantu masyarakat dalam memperkenalkan hak-haknya, tanpa
adanya perbedaan manusia dihadapan hukum itu.
“Tidak boleh ada pilih
kasih dalam proses penerapan hukum itu. Kalau kita mengasihi sesama, maka harus
memperlakukan sesama itu secara manusiawi dimana hak-haknya tidak boleh
dirampas,” kata wanita advokat yang terkesan familiar ini.
Namun yang biasa
terjadi aparat hukum menjadikan hukum sebagai ''macan kertas'' yang hanya mampu
menakut-nakkuti golongan rakyat kecil.
Jaga
Pencitraan
Setelah menyelesaikan
studi di fakultas hukum, Susy mulai berpikir untuk meniti kariernya sesuai
dengan disiplin ilmu hukum yang menjadi keahliannya. Sebelumnya dia pernah
berencana melanjutkan studi sekolah notariat, namun akhirnya dia pun memutuskan
untuk menjadi seorang advokat.
Kecerdasan intelektual
yang dimiliknya sesuai prestasi akademik di fakultas hukum, membuktikan kalau
Susy ternyata mampu lulus murni dalam ujian advokat yang diselengarakan Peradi.
Padahal setiap testing ada ratusan peserta yang ikut berjuang, sementara hanya
sebagian kecil yang bisa lulus. Bahkan banyak peserta telah beberapa kali
mengikuti ujian namun tidak berhasil menjadi advokat.
Susy memang terbilang
mahasiswa berprestasi. Dia masuk dalam jajaran mahasiswa yang tercepat
menyelesaikan studi. Tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unhas angkatan
tahun 1998 dan sebagai alumni tahun 2001.
Susy yang lahir di
Makassar 10 Juli 1980, mengawali profesi advokatnya di Jakarta dengan bergabung
di Kantor Advokat Pamungkas & Partner. Kini, dia terpaksa kembali ke
Makassar--tempat kelahirannya. Dia harus mengikuti suaminya, Hendra Jaya Tamzil
yang juga pulang kampung karena kembali bertugas di Makassar.
Dengan didukung bulat
oleh kedua orangtuanya, Frans Thioris dan Sience Tangkau, kini Susy membuka
kantor Advokat di Jl Bawakaraeng Makassar
Bicara soal pengalaman,
setiap advokat pastilah menghadapi tantangan penegakan hukum dalam tugasnya.
Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai macam kendala yang menghambat kokohnya
sistem penegakan hukum yang baik. Kendala itu bukan berasal dari peraturan yang
ada.
“Sistem hukum kita
sebenarnya sangat ideal, namun pelaksanaannya yang kadang kurang baik,” papar
ibu dari Velerie Elaine Tamzil ini.
Susy menilai bahwa
dalam bidang profesi apapun, kualitas-kualitas manusia seperti integritas,
idealisme, intelektualisme, dan moralitas adalah prasyarat bagi terbangunnya
sebuah profesi yang mampu dijadikan suri tauladan bagi masyarakat lingkunganya.
Dalam bidang penegakan
hukum--termasuk profesi advokat, kualitas-kualitas seperti ini adalah prinsip
utama yang harus dimiliki seorang advokat untuk menjalankan profesinya,
sehingga mampu menghadirkan sebuah profesi yang terhormat dan disegani oleh
para penegak hukum lain.
Dengan sebuah obsesi
yang terpatri, Susy mengaku banggga dengan profesi yang digelutinya sebagai
tumpuan harapan masyarakat pencari keadilan. Karena itu sebagai konsekuensi
logis dia memiliki komitmen yang teguh dalam perjuangan hukum dan keadilan bagi
kliennya. Dia melihat pengacara hingga kini masih lebih bebas mengungkapkan
kebenaran dari pada yang lain.
“Sebagai pengacara, di
profesi ini kita bisa mengekspresikan idealisme dan eksis pada perjuangan hukum
dan keadilan untuk mewujudkan cita-cita sebagai advokat profesinal,” kilah
putri sulung dari empat bersaudara ini.
Tiga saudaranya
masing-masing Lucy Thioris, Desy, dan Sandy Thioris.
Profesi advokat adalah
profesi mulia. Itu sebabnya keberadaan UU Advokat bagi pelaku profesi hendaknya
disikapi dengan arif dalam mengartikulasikannya. Tidak sekadar terkungkung pada
batasan orang yang memberikan jasa hukum semata, tapi profesi ini tetap
memiliki nilai dan peran menentukan dalam perubahan sosial.
Dengan adanya UU No 18
Tahun 2003 tentang Advokat, maka para pelaku profesi ini boleh berbangga sebab
hal ini menandai pengakuan utuh negara terhadap profesi advokat.
“Ini membuka peluang pengembangan profesi sehingga menjadi lebih maju. Kita harus selalu jaga pencitraan profesi ini di tengah masyarakat,” tandas Susy Thioris. (Elvianus Kawengian)
Saya sangat senang mmbaca kesukssan tman seangkatan sy dlu..susy yg dlu konsisten n tpat waktu dlm kuliah srta serius thd pelajaran mmbuatx utuh mnjadi seorang pembela. Keberadaanx tdk beda saat kuliah dlu..good to you susy my friend.. Tegakkan keadilan demi rakyat yg dianiaya.. M. Taib Tan, SH..Ambon_Maluku
BalasHapus