Pemilu 2009 Diikuti 34 Parpol
Jumlah partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dipastikan bertambah dibandingkan Pemilu 2004, yakni dari 24 menjadi 34 peserta. Selain 34 parpol nasional tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengumumkan 6 Partai Politik Lokal yang lulus verifikasi faktual di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Demikian Keputusan KPU di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Senin, 7 Juli 2008 malam, seperti dilansir situs resmi KPU, www.kpu.go.id.
Dari 34 nama parpol yang dibacakan Ketua KPU, Prof Dr HA Hafiz Anshary AZ, 16 Parpol di antaranya adalah parpol peserta Pemilu 2004 yang memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan 18 parpol lainnya adalah Parpol baru yang lulus verifikasi administrasi dan faktual di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota.
Setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009, KPU mengundi nomor urut Parpol pada Rabu 9 Juli, dan hasil pengundian menempatkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai parpol urutan pertama dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di urutan ke-34. Tanggal 12 Juli 2008, ke-34 parpol tersebut sudah dapat memulai melakukan kampanye, kecuali kampanye dalam bentuk rapat umum.
Pemilu 9 April 2009
Selain menetapkan peserta Pemilu, KPU juga sudah menetapkan hari Kamis, 9 April 2009 sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilu 2009. Sebelumnya, KPU menetapkan 5 April sebagai hari pencoblosan, tetapi setelah menerima berbagai masukan, termasuk dari Presiden, Mendagri, dan Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya KPU mengundurkan menjadi 9 April 2009.
Ketua KPU Hafiz Anshary didampingi anggota KPU, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati, Abdul Aziz, dan Syamsulbahri menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Media Centre KPU, beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua KPU, setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, hari pemungutan suara diubah, karena bertepatan dengan hari suci umat Kristiani dan hari besar China.
Jika Pemilu tetap dilaksanakan pada tanggal 5 April 2009, dikhawatirkan banyak pemilih tidak bisa berpartisipasi. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, maka KPU memutuskan akan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Dari berbagai pertimbangan, diputuskan hari pemungutan suara jatuh pada hari Kamis tanggal 9 April 2009. Untuk itu akan dilakukan revisi atas peraturan KPU nomor 09 Tahun 2009 tentang Tahapan Pemilu 2009.
Akibatnya terjadi pergeseran jadwal yang telah ditetapkan, antara lain yaitu (1) Penetapan parpol peserta Pemilu tanggal 5-7 Juli 2008, (2) Pengundian nomor urut dan pengumuman parpol peserta Pemilu tanggal 9 Juli 2008, (3) Kampanye selain rapat umum dimulai 12 Juli 2008 sampai tanggal 5 April 2009, (4) Kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai 17 Maret 2009 sampai dengan 5 April 2009, (5) Masa tenang tanggal 6 – 8 April 2009, (6) Penetapan Daerah Pemilihan tanggal 8 – 10 juli 2008, (7) Sosialisasi Pencalonan dan Derah Pemilihan 14 Juli 2008, serta (8) Pendaftaran calon anggota DPD diperpanjang sampai tanggal 14 Juli 2008.
Selain itu, perpanjangan pendaftaran perseorangan, calon Anggota DPD yang terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa untuk menjadi calon anggota DPD harus berdomisili di daerah/provinsi yang dibuktikan dengan KTP. (asnawin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar