Selasa, 16 Agustus 2011

Pengusaha Otobus Makassar Ancam Mogok Massal

CURHAT. Rahman Pina (ujung kiri) menerima aspirasi pengusaha angkutan yang dipimpin Rifai Manangkasi (duduk di samping Rahman Pina) mendatangi kantor DPRD Kota Makassar, Senin 15 Agustus 2011. Seluruh pengusaha otobus di Makassar mengancam akan melakukan mogok massal menjelang Lebaran karena merasa dirugikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mengeluarkan kebijakan naik-turun penumpang. (Foto: Jumain Sulaiman/Fajar)  

 
Pengusaha Otobus Makassar Ancam Mogok Massal 

Selasa, 16 Agustus 2011 
http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/31031/pengusaha-otobus-makassar-ancam-mogok-massal 

Makassar (ANTARA News) - Seluruh pengusaha otobus di Makassar mengancam akan melakukan mogok massal menjelang Lebaran karena merasa dirugikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mengeluarkan kebijakan naik-turun penumpang. 

"Sejak diberlakukannya kebijakan pemerintah, kami merasa dirugikan karena sistem yang diterapkan itu membuat pelayanan terganggu yang kemudian membuat para PO menjadi rugi," ujar Ketua Forum Pengusaha Angkutan Orang Sulsel, Rifai Manangkasi, di hadapan Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahman Pina, Senin, 15 Agustus 2011. 

Ia menjelaskan, sejak penerapan kebijakan yang sudah memasuki bulan ketiga ini para PO terus merugi. Kerugian itu diakibatkan oleh sistem pelayanan yang kemudian menguntungkan pengusaha lainnya yakni pengusaha jasa penyewa mobil. 

Pengetatan aturan untuk menjadikan Terminal Regional Daya (TRD) Makassar sebagai awal dan akhir pemberangkatan telah mendapat dukungan dari para pengusaha otobus dengan menyinggahi TRD sebelum melakukan perjalanan menelusuri rute yang ditentukan oleh trayek. Tetapi dengan dukungan itu, terjadi interpretasi yang keliru terhadap aturan yang mewajibkan angkutan menaikkan dan menurunkan penumpang di TRD. 

"Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 276 dengan jelas hanya mengharuskan untuk singgah dalam terminal," jelasnya. 

Maka dari itu, ia mendesak kepada pemerintah melalui DPRD Makassar agar pegawai kontrak Dinas Perhubungan Makassar tidak semena-mena melakukan penindakan dengan memberikan surat tindakan langsung (tilang) kepada pengusaha otobus. Bahkan menurutnya, ada pemilik otobus yang sudah mendapat 56 blangko tilang dari pegawai Dishub Makassar yang bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI AD, dan TNI AU. 

Jika tuntutan itu dipenuhi, dirinya memberi jaminan kepada semua pengusaha otobus agar tidak ada lagi pengusaha otobus yang tidak masuk di TRD Makassar dan jika masih ada pemilik otobus yang tidak mematuhi kesepakatan itu, maka dirinya menyerahkan penindakan itu kepada tim terpadu. 

"Memang selama ini banyak pemilik otobus yang jarang masuk ke terminal dan seringkali mengambil dan menurunkan penumpang di luar terminal. Tetapi dengan adanya kesepakatan ini kami harapkan legislatif bisa mendesak kepada pihak eksekutif untuk mengubah kebijakan itu," harapnya. (T.KR-MH/Y006) 

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://pedomanrakyat.blogspot.com/]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar