Senin, 05 Mei 2008

Fungsi dan Tugas Dewan Kehormatan PWI


TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB. Bersama Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggung jawab:

a. Menanamkan dan menumbuhkan di dalam setiap Wartawan Indonesia pemahaman dan penghayatan Kode Etik Jurnalistik, serta kesadaran dan komitmen untuk menaatinya.
b. Memasyarakatkan di kalangan pemerintah dan masyarakat pengetahuan dan pemahaman mengenai Kode Etik Jurnalistik.
c. .....



--------

Fungsi dan Tugas DK-PWI

 


Peraturan Rumah Tangga PWI Pusat, beberapa peraturan tentang fungsi dan tugas DK-PWI Pusat yang dirangkum dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Bersama Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggung jawab :

a. Menanamkan dan menumbuhkan di dalam setiap Wartawan Indonesia pemahaman dan penghayatan Kode Etik Jurnalistik, serta kesadaran dan komitmen untuk menaatinya.
b. Memasyarakatkan di kalangan pemerintah dan masyarakat pengetahuan dan pemahaman mengenai Kode Etik Jurnalistik.
c. Menumbuhkan kesediaan unsur pemerintah dan masyarakat berperanserta mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
d. Menumbuhkan kesediaan unsur pemerintah dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh media massa untuk menyelesaikannya melalui Dewan Kehormatan terlebih dahulu, tidak langsung menempuh jalur hukum.

(2) Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.

(3) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus menyampaikan laporan pertanggung-jawaban di forum kongres

Pasal 23

(1) Dewan Kehormatan bertugas meneliti isi redaksional semua penerbitan pers nasional serta memantau siaran radio dan televisi.

(2) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dari kalangan pemerintah dan masyarakat, maupun dari lingkungan mediamassa.

(3) Kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik hasil temuan Dewan Kehormatan atau Pengurus PWI maupun berdasarkan pengaduan, dibahas dalam rapat pleno Dewan Kehormatan, dengan ketentuan Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan dihadirkan.

(4) Jika karena sesuatau hal tidak dapat memenuhi ketentuan butir (3) Pasal ini, Dewan Kehrmatan harus memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan secara tertulis, dengan ketentuan :
a. Penjelasan atau pembelaan secara tertulis harus disampaikan kepada Dewan Kehormatan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan pengaduan yang dibuktikan dengan tanda penerima ;
b. Jika setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini terlampaui, penjelasan/pembelaan tertulis tidak disampaikan, maka Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk memberi penjelasan atau membela diri.

(5) Pembelaan dapat juga dilakukan oleh Tim Pembelaan Wartawan PWI Pusat.

(6) Jika menganggap perlu, Dewan Kehormatan dapat mengundang kehadiran pihak pengadu maupun pihak-pihak lainnya untuk dimintai penjelasan/keterangan.

Pasal 24

(1) Dewan Kehormatan dapat :
a. Menerima atau menolak pengaduan;
b. Mengeluarkan keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik;
c. Mempersilahkan pengadu untuk menempuh jalur hukum;
d. Mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan;

(2) Keputusan Dewan Kehormatan tidak dapat diganggu gugat.

(3) Hukuman yang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan adalah :
a. Peringatan biasa;
b. Peringatan keras;
c. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.

(4) Peringatan biasa maupun peringatan keras disampaikan oleh Dewan Kehormatan langsung kepada media/wartawan bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Pusat PWI dan Pengurus PWI Cabang, serta kepada pengadu.

(5) Keputusan skorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada Pengurus PWI Pusat untuk dilaksanakan.

(6) Anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dapat membela diri di Kongres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar