Jumat, 16 September 2011
Hari Ini, Belanda Mulai Haramkan Cadar
Belanda bakal ikut serta mengharamkan cadar bagi rakyatnya. Negara itu tak memperdulikan sekitar seratus wanita di negaranya yang memakai cadar. Pemerintah Belanda bakal memulai pengharaman itu sejak Jumat, 16 September 2011. Belanda bakal menjadi negara ketiga yang mengharamkan cadar setelah Prancis dan Belgia. Wanita yang masih nekat memakai cadar bakal didenda 330 gulden. (int)
Hari Ini, Belanda Mulai Haramkan Cadar
Republika
http://id.berita.yahoo.com/hari-ini-belanda-mulai-haramkan-cadar-042142488.html
REPUBLIKA.CO.ID,AMSTERDAM - Belanda bakal ikut serta mengharamkan cadar bagi rakyatnya. Negara itu tak memperdulikan sekitar seratus wanita di negaranya yang memakai cadar.
Pemerintah Belanda bakal memulai pengharaman itu sejak Jumat (16/9) ini. Belanda bakal menjadi negara ketiga yang mengharamkan cadar setelah Prancis dan Belgia. Wanita yang masih nekat memakai cadar bakal didenda 330 gulden.
Meskipun begitu, wanita masih diperbolehkan memakai cadar saat di masjid atau tempat-tempat keagamaan. Wanita yang melakukan perjalanan ke luar negeri juga diperbolehkan memakai cadar ketika berada di ruang tunggu bandara.
Menteri kabinet di Belanda memastikan pengharaman ini perlu karena tidak sesuai dengan masyarakat di negaranya yang dianggap terbuka. Jika memakai cadar, wanita dianggap tidak berpartisipasi dalam keterbukaan itu.
Parlemen Belanda adalah yang pertama kali mengharamkan cadar 2005 lalu. Mereka mengumpulkan suara dalam bentuk proposal yang dibuat oleh penghina Nabi Muhammad SAW, Geert Wilders. Dia dikenal sebagai politisi anti-Islam di Eropa. Namun demikian, pengumpulan suara tersebut tidak membuahkan hasil, karena Belanda ketika itu disibukkan dengan pemilihan umum dan isu perubahan koalisi politik.
Semenjak itu dan pada pemilu berikutnya tahun lalu, Wilders kembali menyuarakan isu pelarangan cadar. Hal itu mendongkrak reputasi partai politiknya menjadi nomor tiga di Belanda.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://pedomanrakyat.blogspot.com]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar