Pemerintah tidak henti-hentinya mengeluarkan peraturan dan semacamnya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat. Yang paling anyar, yaitu Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), yang ditetapkan pada 9 Juni 2014, dan diundangkan pada 11 Juni 2014. (Foto: Asnawin)
--------------------
Standar Nasional Pendidikan Tinggi:
Kurangi Maba dan Perbarui Kurikulum
Pemerintah tidak henti-hentinya mengeluarkan peraturan dan semacamnya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat.
Yang paling anyar, yaitu Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), yang ditetapkan pada 9 Juni 2014, dan diundangkan pada 11 Juni 2014.
Seperti pada peraturan-peraturan sebelumnya, Permendikbud tentang SNPT ini juga menyatakan wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, tetapi tidak mengatur sanksi bagi perguruan tinggi yang melanggarnya.
Dengan demikian, kewajiban seperti disebutkan pada Pasal 3, ayat (2), huruf a, tidak lebih dari kewajiban moral.
Namun, kita berharap para penyelenggara (yayasan) dan pengelola perguruan tinggi tetap berupaya mengikuti dan menjalankan aturan yang tertera dalam Permendikbud tersebut, karena SNPT dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi.
Selain itu, SNPT juga dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi, dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal, serta dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Bagaimana tanggapan para pengelola perguruan tinggi dan bagaimana proses tridharma perguruan tinggi yang telah diterapkan selama ini, berikut kami sajikan hasil wawancara wartawan “Majalah Almamater” dengan beberapa pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, serta beberapa direktur program pascasarjana.
--------------------
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Palubuhu
------------------
Unhas Menuju World Class University
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Palubuhu, mengatakan, perguruan tinggi yang dipimpinnya secara institusi sudah memperoleh status Terakreditasi A, sehingga pihaknya tidak terlalu sulit menyesuaikan diri dengan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014.
“Yang kami kejar sekarang adalah bagaimana memperbanyak kerjasama internasional, termasuk pengiriman atau pertukaran dosen, pertukaran mahasiswa, dan kegiatan-kegiatan lainnya, karena Unhas sudah menuju world class university,” katanya.
------------------
Rektor UNM Prof Arismunandar
-----------------
UNM Kurangi Maba
Untuk menuju perguruan tinggi yang benar-benar standar, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengambil langkah berani dengan mengurangi jumlah calon mahasiswa baru yang diterima pada tahun akademik 2014/2015.
“Tahun ini kami mengurangi kuota mahasiswa mahasiswa baru. Kalau tahun lalu kami menerima sekitar 6.000 mahasiswa baru, maka tahun ini kami hanya menerima 4.000 orang. Itu kami lakukan untuk mencukupkan rasio 30 mahasiswa per kelas,” ungkap Rektor UNM Prof Arismunandar.
Ketika Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 masih dalam proses pembuatan, katanya, pihak UNM sudah terlibat secara tidak langsung.
“Kebetulan kami juga memang tengah berbenah-benah agar akses layanan di UNM bisa kita optimalkan,” ungkap Pak Aris–sapaan akrab Prof Arismunandar di UNM–.
Sesuai tuntutan SNPT, Arismunandar berharap semua mahasiswa program doktor (S3) UNM mampu mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal internasional terindeks, dan juga semua mahasiswa program magister (S2) UNM mampu mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal nasional terakreditasi.
“Publikasi karya ilmiah pada jurnal internasional adalah salah satu dasar pemeringkatan perguruan tinggi kelas internasional,” jelasnya.
Dia juga berharap setiap dosen, terutama dosen yang sudah berstatus Guru Besar, mampu menulis minimal satu buku per tahun.
------------------------
Rektor UVRI Makassar, Drs Sukarno A Husein MS
-----------------
UVRI Makassar Siap
Rektor Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, Drs Sukarno A Husein MS, menyatakan mereka siap menghadapi berbagai aturan yang dikeluarkan Kemendikbud RI.
“Kami siap dengan berbagai aturan yang dikeluarkan Kemendikbud,” tandasnya.
Yang penting, lanjutnya, Kopertis Wilayah IX Sulawesi selaku perpanjangan tangan Dikti Kemendikbud RI, bertindak adil dan tidak berpihak, serta benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan (Wasdalbin).
-----------------------------
Rektor Universitas Pancasakti Prof Syahruddin Nawi SH MH
---------------------------
Universitas Pancasakti Ikuti Regulasi
Rektor Universitas Pancasakti Prof Syahruddin Nawi SH MH, mengatakan, pihaknya tentu saja berupaya mengikuti setiap regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perguruan tinggi.
“Ya, kita akan berupaya mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
Meskipun tidak pesat, katanya, Universitas Pancasakti tetap mengalami berbagai kemajuan selama hampir delapan tahun menjabat rektor.
Kemajuan tersebut bukan hanya dari segi sarana dan prasarana, melainkan juga dari segi jumlah mahasiswa baru yang meningkat dari tahun ke tahun.
-----------------------
Direktur PPs Universitas Satria Makassar Dr HM Yunus Idy SH MH
-------------------
Universitas Satria Butuh Sosialisasi
Direktur Program Pascasarjana (PPs) Universitas Satria Makassar Dr HM Yunus Idy SH MH, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap menyesuai-kan diri dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah, apalagi yang bertujuan meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan tinggi.
“Cuma memang, kami butuh waktu untuk mensosialisasikan-nya kepada mahasiswa, bahwa jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus diselesaikan yaitu 72 SKS, dengan porsi terbesar pada penelitian dan penulisan karya ilmiah, termasuk tesis,” katanya.
-------------------
Direktur PPs Unhas Prof Mursalim
--------------------
Bukan Hal Baru di PPs Unhas
Direktur PPs Unhas Prof Mursalim mengatakan, kewajiban publikasi karya ilmiah pada jurnal internasional bagi mahasiswa program doktor (S3), dan publikasi karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi bagi mahasiswa program magister (S2), bukanlah hal baru bagi mahasiswa PPs Unhas.
Penerapan 72 SKS bagi mahasiswa pascasarjana di Unhas, juga tidak ada masalah untuk diterapkan di Unhas.
“Ini bukan hal baru di Unhas, sehingga tidak ada masalah bagi kami. Mahasiswa pascasarjana Unhas juga sejak awal diberi kebebasan, sehingga mereka lebih berperan dalam perkuliahan di kelas,” ungkap Mursalim.
Pembagian bobot 72 SKS bagi mahasiswa program doktor di Unhas, terdiri atas 12 SKS untuk perkuliahan, 30 SKS untuk disertasi, 10 SKS untuk seminar, dan 20 SKS untuk karya ilmiah internasional.
Sementara untuk program magister, PPs Unhas membuat rincian yang agak berbeda, yaitu 32 SKS untuk perkuliahan, 20 SKS untuk penelitian dan tesis, 10 SKS untuk seminar, serta 10 SKS untuk karya ilmiah.
Menyinggung publikasi karya ilmiah bagi mahasiswa pascasarjana Unhas, dia mengatakan, PPs Unhas membantu mahasiswa dengan membentuk Tim Jurnal.
“Kami membentuk Tim Jurnal untuk membantu mahasiswa. Khusus pada Fakultas Pertanian, Unhas malah sudah punya jurnal internasional,” papar Mursalim.
-------------------
Direktur PPs Unismuh Makassar Prof H Ide Said MPd
--------------------
Doktor Tidak Ada Apa-apanya
Direktur PPs Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Prof H Ide Said MPd mengatakan, beban atau kewajiban menyelesaikan 72 SKS bagi mahasiswa program pascasarjana sebenarnya tidak ada masalah.
“Itu kan hanya nama saja. Kebetulan saja mata kuliah dan tesisnya diberi bobot, jadi mata kuliahnya tidak perlu ditambah,” ujarnya.
Pemberian bobot SKS tersebut, katanya, terutama bertujuan untuk meningkatkan mutu tesis atau mutu disertasi, karena diharapkan mahasiswa membuat karya ilmiah untuk dimuat pada jurnal nasional terakreditasi (S2) atau jurnal ilmiah internasional (S3).
“Saya setuju sekali, karena sekarang banyak doktor baru yang seperti tidak ada apa-apanya. Kualitas tesis mahasiswa S2 juga hampir sama kualitasnya dengan skripsi mahasiswa S1,” tandas Ide Said.
----------------------
Ketua STIEM Bongaya, Dr Muhammad Jusuf Radja
----------------------
Kurikulum Baru STIEM Bongaya
Ketua STIEM (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar) Bongaya, Dr Muhammad Jusuf Radja, mengatakan, sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang SNPT, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah yang menjurus kepada penerapan SNPT.
Salah satu langkah tersebut adalah melakukan evaluasi dan perubahan kurikulum sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).
“Kami sudah menetapkan kurikulum baru yang langsung diterapkan pada tahun akademik 2014-2015. Kurikulum baru itu mengacu kepada KKNI dan sesuai dengan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang SNPT,” tandas Jusuf.
----------------------
Direktur Akbid Muhammadiyah Makassar Hj Muzdalifah Mannan SKM MKes
--------------------
Akbid Muhammadiyah Sesuai Standar
Direktur Akbid Muhammadiyah Makassar Hj Muzdalifah Mannan SKM Mkes, mengatakan, terlepas dari Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), pihaknya sudah berupaya melakukan proses belajar mengajar sesuai standar.
Proses tersebut, katanya, dimulai saat seleksi penerimaan calon mahasiswa baru hingga penyumpahan sebagai bidan.
“Calon maba harus mengikuti tes tertulis dan tes kesehatan yang meliputi hepatitis, narkoba, dan kehamilan. Biasanya ada yang gugur,” ungkap Muzdalifah, seraya menambahkan bahwa tinggi badan calon maba minimal 150 cm.
Selama perkuliahan, mahasiswa juga harus mengikuti perkuliahan, praktek laboratorium, praktek lapangan, praktek Kompetensi Dasar Praktek Klinik (KDPK), seminar, serta Ujian Tahap (Utap).
Selain itu, mahasiswa juga diberikan pendidikan tambahan berupa pendidikan dan pembinaan keagamaan, bahasa Arab, serta bahasa Inggris terapan.
“Jadi, begitu mereka selesai kuliah, mereka benar-benar sudah siap kerja,” urai Muzdalifah. (Tim)
------------------------------------------
@copyright Majalah ALMAMATER, halaman 16, edisi ke-6, Agustus-September 2014.
===============================================================
Majalah ALMAMATER, Edisi ke-6, Agustus-September 2014, dapat diperoleh antara lain di :
1. Toko Buku "Arena Ilmu", Jl. Monginsidi, No. 81, Makassar
2. Toko Buku "Siswa", Jl. Monginsidi, No. 83, Makassar. Telp: (0411) 855802
3. Toko Buku "Dunia Ilmu", Jl. Bulukunyi, No. 8 (baru 12), Makassar. Telp: (0411) 858917
4. Toko Buku "Bina Ilmu", Jl. Bulukunyi, No. 2, Makassar. Telp: (0411) 871037, 852450
5. Toko Buku "Makassar Agung", Jl. Cenderawasih, No. 111-A, Makassar. Telp: (0411) 872767.
6. Untuk pesan antar atau kirim via pos, hubungi sdr. Arif Rombo, 0813-4004-2115
6. Untuk pesan antar atau kirim via pos, hubungi sdr. Arif Rombo, 0813-4004-2115
---------
Majalah ALMAMATER, juga menjadi bacaan alternatif pada sejumlah hotel dan bank di kota-kota besar se-Sulawesi.
-----------------
Majalah ALMAMATER, juga menjadi bacaan alternatif pada sejumlah hotel dan bank di kota-kota besar se-Sulawesi.
-----------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar