Menanti Perda Pembentukan Dispora Sulsel
Oleh : Asnawin
Banyak yang mengeluh karena ketiadaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tetapi
tidak sedikit juga yang khawatir jika Dispora dibentuk. Pembina atau pejabat yang menangani Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) misalnya, mengeluh karena keberadaan mereka ada yang dibawahi oleh Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PLS), atau Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Diklusepora).
Mereka mengeluh karena tidak banyak pejabat yang mengerti fungsi dan tujuan
keberadaan PPLP, serta minimnya dana untuk melakukan pembinaan di PPLP.
Tugas pokok PPLP adalah mencari calon-calon atlet berusia 13-18 tahun (setingkat SMP
dan SMA) di berbagai kabupaten dalam satu provinsi yang berpotensi meraih prestasi tinggi.
Atlet pelajar berprestasi itu kemudian dikumpulkan oleh PPLP untuk dilatih secaraintensif dan disekolahkan, atas tanggungan dari pemerintah provinsi. Keluhan juga biasanya datang dari pembina kepemudaan, yang antara lain menangani program pertukaran pemuda antarnegara (PPAN), pertukaran pemuda antarprovinsi(PPAP), sarjana penggerak pembangunan perdesaan (SP3), koperasi usaha pemuda produktif (KUPP), dan pemilihan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibra).
Mereka mengeluh karena program-program tersebut membutuhkan orang-orang yang paham tentang kepemudaan dan juga dibutuhkan dana yang cukup besar, tetapi kebutuhan tersebut
sepertinya agak diabaikan.
Selain pihak yang mengeluh, juga ada pihak yang khawatir jika Dispora dibentuk, terutama para pemuda yang berhimpun di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Mereka khawatir jika Dispora dibentuk maka mereka tidak lagi bebas kesana-kemari mencari dana untuk membiayai berbagai program kegiatannya. Selama ini, dengan tidak adanya Dispora, maka KNPI dan OKP lebih bebas kesana-kemari mencari dana atau bekerja sama dengan berbagai instansi atau pihak.
Kalau Dispora dibentuk, maka dikhawatirkan tidak ada lagi bantuan dana atau pihak yang mau bekerja sama dengan KNPI dan OKP, karena menganggap semua kebutuhannya sudah bisa
dipenuhi oleh Dispora.
Budaya Berolahraga
Terlepas dari berbagai keluhan dan kekhawatiran itu, perlu juga diketahui bahwa negara kita membutuhkan pemuda-pemuda yang sehat dan cerdas. Pemuda yang bagus derajat kesehatan dan kebugaran jasmaninya, serta terpuji perilakunya.
Sayangnya, masih banyak pemuda dan masyarakat pada umumnya yang tidak menjadikan
olahraga sebagai bagian dari kebutuhan hidup, sehingga tidak melakukan olahraga secara teratur dan berkesinambungan.
Berolahraga belum menjadi budaya di tengah masyarakat, termasuk di kalangan pemuda. Itu tercermin dari tingkat kemajuan pembangunan olahraga Indonesia yang hanya mencapai 34
persen (Sport Development Index/SDI) pada 2004.
Index ini dihitung berdasarkan angka indekspartisipasi, ruang terbuka, sumber daya manusia (SDM), dan kebugaran. Berdasarkan data SDI tersebut, dapat dilihat bahwa nilai indeks partisipasi masyarakat untuk berolahraga hanya mencapai 0,354. Artinya hanya 35% masyarakat yang turut berpartisipasi dalam keolahragaan.
Nilai tersebut menunjukkan masih rendahnya budaya olahraga di negara kita. Adanya sarana dan prasarana umum untuk berolah raga yang beralihfungsi menjadi pusat peradagangan dan fasilitas lainnya, menyebabkan semakin sempitnya ruang publik untuk olahraga, sehingga pada akhirnya mempengaruhi sikap dan minat masyarakat terhadapolahraga.
Akibatnya, prestasi olahraga para atlet menurun yang juga diakibatkan oleh kurang intensifnya pembibitan dan pembinaan prestasi olahraga dalam pengembangan olahraga yang
berjenjang dan berkelanjutan.
Di sinilah pentingnya dinas khusus yang menangani keolahragaan, agar pembinaan
olahraga bisa dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Dispora juga nantinya bertugas mendorong terbentuknya atau aktifnya klub-klub cabang
olahraga sebagai ujung tombak pembinaan atlet berprestasi dan pembinaan olahraga.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional, sebagaimana diamanahkan dalam Program Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) Nasional 2004–2009, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) itu diharapkan menjadi solusi atas
berbagai permasalahan keolahragaan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. Kedua produk hukum itu juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya berolahraga dan meningkatkan prestasi untuk kemajuan pembangunan olahraga, namun kenyataannya tidaklah demikian.
Kenyataannya, kita memang membutuhkan Dispora untuk mencapai tujuan pembangunan
bidang keolahragaan nasional, yakni (1) menumbuhkan budaya olahraga sejak dini melalui jalur
pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat; (2) meningkatkan kualitas manusia Indonesia
sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup; (3) serta meningkatkan usahapembibitan dan pembinaan olahraga prestasi.
Kepemudaan
Kita sepakat bahwa pemuda adalah tulang punggung pembangunan bangsa dan negara. Pemuda juga sudah menunjukkan perannya dalam membangun semangat perjuangan, perannya dalam terbentuknya negara Indonesia, perannya dalam memerdekakan bangsa Indonesia, serta perannya pascakemerdekaan RI.
Maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah dan para pengambil kebijakan untuk
memerhatikan dan memberdayakan pemuda.
Juga tidak ada alasan untuk tidak membentuk Dispora sebagai lembaga yang membuat dan menyusun program pembinaan kepemudaan di tingkatprovinsi dan kabupaten, sekaligus sebagai penyambung “silaturahim” antara pemuda dengan pemerintah.
Pemuda dalam hal ini bukan hanya yang sedang menempuh pendidikan formal atau para
sarjana, melainkan semua komponen pemuda, termasuk yang putus sekolah dan pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kita juga mungkin perlu bertanya, masih adakah jiwa nasionalisme di dada pemuda Indonesia dewasa ini ? Masih ingatkah mereka tentang sejarah Sumpah Pemuda, sejarah Kebangkitan Nasional, dan sejarah Kemerdekaan Indonesia ?
Kita pun perlu bertanya mengapa banyak pemuda yang terlibat aksi unjukrasa, tawuran,
dan menyalahgunakan narkotika dan zat-zat adiktif lainya (narkoba) ?
Pemerintah sebenarnya menyadari betapa (1) rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperolah pendidikan, (2) rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pemuda, (3) belum serasinya kebijakan kepemudaan, (4) rendahnya kemampuan kewirausahaan pemuda, (5) penyaluran aspirasi yang cenderung destruktif, serta (6) maraknya masalah sosial, sepertikriminalitas, premanisme, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan HIV/AIDS.
Namun berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi semua masalah tersebut tampaknya
belum optimal.
Peraturan Daerah
Maka sekali lagi, di sinilah pentingnya pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga. Lembaga tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerataan pembinaan dan pengembangan kegiatan
keolahragaan, peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan, peningkatan efektivitas dan
efisiensi manajemen keolahragaan, peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi olahraga,
serta meningkatnya peran pemuda sebagai pilar bangsa dalam menunjang pembangunan nasionalmelalui pendidikan kepemudaan.
Dispora juga diharapkan memfokuskan pembinaan pemuda di Sulawesi Selatan secara merata, berjenjang, dan berkesinambungan melalui koordinasi pembinaan yang berlangsung dari semua jalur pembinaan pendidikan kepemudaan. `Selain itu, Dispora diharapkan mampu peningkatkan pembinaan kelembagaan kepada wadah pembinaan organisasi dan instansi yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai akses dalam pembinaan pemuda di kabupaten, provinsi, dan nasional.
Sebelum membentuk Dispora, mungkin perlu dilakukan kajian akademik dan sosial, serta
melakukan studi banding ke satu atau beberapa provinsi yang telah lebih dahulu membentuk
Dispora.
Sebagai bagian dari pemuda dan alumni Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan
(FPOK), saya berharap segera Pemprov Sulsel segera membuat Peraturan Daerah (Perda)
Pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). (penulis adalah wartawan dan aktif dalam beberapa organisasi kepemudaan di Makassar)
Keterangan : Tulisan ini dibuat untuk dimuat di Majalah Info Sulsel yang diterbitkan oleh
Badan Informasi, Komunikasi, Pengelolaa Data Elektronik Pemprov Sulsel.
kpn ad formasi untuk srjana olahraga ???? S.Or
BalasHapus