Kode Etik Wartawan Indonesia - 1999
(tidak dipakai lagi, diganti dengan KEWI 2006)
Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat.
Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etisuntuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini,berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh Organisasi yang dibentuk untuk itu.
Bandung , 6 Agustus 1999
Kami atas nama organisasi wartawan Indonesia :
1. A J I - Lukas Luwarso
2. A L J I - Rendy Soekamto
3. A W A M - Qohari Khalil
4. A W E - Rusyanto
5. HIPSI - M.A. Nasution
6. HIPWI - R.E. Hermawan, S
7. HIWAMI - H. Erwin Amril
8. HPPI - H. Sutomo Parastho
9. IJTI - Achmad Zihni Rifai
10. IPPI - Eddy Syahron Purnama
11. IWARI - Ferdinad R.
12. I W I - Rosihan Sinulingga
13. KEWADI - M. Suprapto, S
14. KO-WAPPI - Hans Max Kawengian
15. K O W R I - H. Lahmuddin B. Nasution
16. K W I - Arsyid Silazim
17. K W R I - R. Priyo M. Ismail
18. PEWARPI - Andi Amiruddin M
19. P J I - Darwin Hulalata
20. P W F I - H.M. Sampelan
21. P W I - Tarman Azzam
22. SEPERNAS - G. Rusly
23. SERIKAT PEWARTA - Maspendi
24. SOMPRI - Yayan R.
25. SWAMI - H. Ramlan M.
26. S W I I - KRMH. Gunarso G.K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar